Kejayaan Pasar Tanah Abang Semakin Meredup, Digerus Era Digital
Kejayaan Pasar Tanah Abang Semakin Meredup, Digerus Era Digital
Menkop UKM, Teten Masduki meninjau Pasar Tanah Abang. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Masa kejayaan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai meredup. Pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tergerus era digital.

Saat melakukan peninjauan pada Selasa kemarin, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki melihat dengan kepalanya sendiri bahwa Pasar Tanah Abang semakin sepi. Atas kondisi itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekonomi domestik termasuk bagi para pelaku UMKM.

Salah satunya melalui keberpihakan regulasi di bidang transformasi digital termasuk kebijakan investasi, kebijakan perdagangan, dan kebijakan persaingan usaha.

Teten menilai, di era digital, para pedagang di pasar yang telah ada sejak tahun 1735 itu mengalami tantangan berat dalam hal perubahan perilaku pasar dari offline ke online dan serbuan produk asing.

MenKopUKM mengatakan era digital memang tidak terhindarkan sehingga para pedagang dan pelaku UMKM di dalamnya harus go digital dan terus berinovasi. 

"Jadi isunya bukan pedagang offline kalah dengan mereka yang online, namun bagaimana UMKM yang sudah go online harus memiliki daya saing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang," kata Teten.

Ia menambahkan, transformasi digital yang berkembang harus dinavigasi sehingga disrupsi dapat terjadi dengan lebih moderat dan tidak tumbuh secara liar.

Sejak berlaku efektif pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa misalnya telah menerbitkan regulasi khusus terkait layanan digital, demikian juga India, China, dan AS yang merilis kebijakan serupa.

Dalam konteks Indonesia, MenKopUKM mengatakan, digitalisasi mendatangkan dampak yang besar, baik negatif maupun positif. Jika tidak ditopang dengan regulasi yang baik, maka digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku ekonomi domestik.

Meskipun mereka juga sudah melakukan transformasi dalam berjualan dengan memasarkan produknya secara online tetapi tetap saja sulit bagi sebagian besar mereka untuk bisa meningkatkan kembali omzet usahanya.

"Kami sudah melakukan diskusi pasar, mereka mengalami penurunan penjualan. Meskipun pada waktu tertentu ada peningkatan tetapi bisa dipastikan ini dampaknya bisa permanen,” ujarnya.

Menurut Menteri Teten, hal yang perlu diatur adalah mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak. “Lalu mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk,” ujarnya.

Ia menekankan, pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik yang di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.

"Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri," katanya.

Teten juga mengamati, sampai saat ini pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri.

"Hari ini 56 persen dikuasai e-commerce asing secara total revenue untuk akumulasi produk lokal dan impor. Bukan hanya UMKM produsen lokal yang harus semakin kuat, namun juga dari sisi masyarakat sebagai konsumen juga harus menjadi perhatian, sesuai arahan Presiden terkait kebijakan Ekonomi Digital Indonesia," tandasnya.

(Jyg)
KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam
KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Seleb Medsos Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba 
Seleb Medsos Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba 
Tanggapan Bea Cukai Soal Video Viral Beli Sepatu Rp10,3 Juta Kena Bea Masuk Rp31,81 Juta
Tanggapan Bea Cukai Soal Video Viral Beli Sepatu Rp10,3 Juta Kena Bea Masuk Rp31,81 Juta
KemenKopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan
KemenKopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan