MA Sunat Vonis Uang Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun, dari Rp42 T Jadi Rp2 T!
MA Sunat Vonis Uang Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun, dari Rp42 T Jadi Rp2 T!
Surya Darmadi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Agung (MA) menyunat uang pengganti yang harus dibayar Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada tingkat kasasi.

Awalnya, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma itu divonis mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp42 triliun. Namun MA memotong uang tersebut senilai Rp40 triliun, sehingga Surya hanya perlu membayar kerugian negara Rp2 triliun.

Putusan itu diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/09). "Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir situs MA, Selasa (19/09).

Dalam kasus ini, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, dalam putusan kasasi ini majelis hakim menambah satu tahun pidana badan kepada Surya Darmadi. "Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun," demikian bunyi putusan tersebut.

Surya sebelumnya divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti berupa kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga ingin Surya dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menjelaskan alasan pihaknya menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Alasan utamanya karena mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

(Jyg)
Gedung Green Office Park 1 Milik Sinar Mas Land Raih Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2023 
Gedung Green Office Park 1 Milik Sinar Mas Land Raih Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2023 
Respons Puan Maharani Soal PBB Pinang Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Respons Puan Maharani Soal PBB Pinang Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres tentang Penguatan Moderasi Beragama
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres tentang Penguatan Moderasi Beragama
Antisipasi Karhutla, Polda Kalteng Terus Gencarkan Patroli
Antisipasi Karhutla, Polda Kalteng Terus Gencarkan Patroli
Pembunuh Gila Tanpa Kata
Pembunuh Gila Tanpa Kata