Cikarang, MERDEKANEWS -- Ecky Listhianto,38, terdakwa pemutilasi Angela Hendriati ,54, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/09).
Majelis Hakim menyatakan, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Pihak keluarga Angela mengaku kecewa atas vonis tersebut. "Saya sebagai kakak kandung tentu kecewa. Iya yang saya tangisin adik saya, saya akan kecewa hukuman tidak sesuai dengan harapan keluarga," kata kakak Angela, Turyono, Senin (18/09).
Menurut Turyono, Ecky pantas dihukum mati. Sebab, kata Turyono seperti dilansir dari detikcom, perbuatan Ecky membunuh dan memutilasi Angela sangatlah keji.
"Hanya mati hukumannya yang paling pantas karena perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi. Sebagai kakak kandung, saya tidak menerima hal itu," imbuhnya.
Turyono menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan jaksa untuk bisa melakukan banding terkait hukuman tersebut.
"Saya akan mengajukan saya akan lihat dulu minggu depan ada sidang lanjutan dari pihak Jaksa banding atau nggak. Yang jelas saya kecewa, terus terang karena harapan saya hukuman mati yang paling pantas untuk pelaku," tuturnya.
Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.