Mahasiswa Banten Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Kursi PPDB di Provinsi Banten
Mahasiswa Banten Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Kursi PPDB di Provinsi Banten
FSMB melakukan aksi demonstrasi di Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga tuntutan.

Jakarta, MERDEKANEWS - Kinerja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani mendapat sorotan tajam terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) menilai Tabrani selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten gagal mengawal proses PPDB berjalan dengan baik karena diduga terjadi praktik korupsi. 

Karenanya, FSMB melakukan aksi demonstrasi di Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga tuntutan.

"Mahasiswa Banten mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengevaluasi karut marut terkait PPDB di Banten," ujar Rahman, koordinator aksi Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) di depan kantor Kemendagri di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Kedua, kata Rahman, meminta kepada Menteri Tito Karnavian segera mengintruksikan PJ Gubernur Banten untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani. 

"Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas
kejadian atau adanya dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi
Banten," tegas Rahman.

Menurut Rahman, diketahui bahwa dalam PPDB ada tiga jalur untuk bisa masuk sekolah, yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi, konsep ini memang bertujuan agar pendidikan bisa merata serta siswa bisa sekolah di tempat-tempat yang diinginkan atau tidak jauh dari tempat tinggalnya, dan hal ini masuk kedalam jalur zonasi. 

"Akan tetapi dalam praktiknya, sistem PPDB di Banten menjadi ajang trasaksi jual beli kursi di sekolah-sekolah khususnya di Sekolah Menengah Atas (SMA), khususnya daerah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang secara wilayah masuk kedalam tugas Dinas Pendidikan Provinsi Banten di tangan Tabrani," jelas Rahman.

Dugaan praktik korupsi jual beli kursi ini semakin parah. Jalan keluar secepatnya dengan mendesak Pj Gubernur Al Muktabar mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani seakan tutup mata membiarkan dugaan praktik jual beli kursi di sistem zonasi PPDB yang terjadi di Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

"Permasalahan ini akan terus berlanjut di kemudian hari, maka 
Mahasiswa Banten mendesak KPK turun melakukan pemeriksaan di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Banten."

"Kemendagri diminta mengingatkan Pj Gubernur Banten untuk mengevaluasi dan mencopot Tabrani dari kursi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten karena sudah lalai dalam melaksanakan tugasnya," pungkas Rahman.***

(Gunawan Arianto)