Padang, MERDEKANEWS -- Video seekor kucing dicekoki miras di Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial. Hewan tersebut diberi minuman keras (miras) yang diduga jenis Soju oleh tiga orang wanita.
Ketiga pelaku pencekokan soju ke kucing itu adalah Syintia Ade Putri (24 tahun) Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Kucing tersebut diketahui peliharaan pelaku Syintia.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan 'zalim' terhadap kucing tersebut di indekos yang berlokasi di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang.
Komunitas pecinta kucing pun langsung bergerak. Bersama warga, mereka berhasil mengamankan ketiga wanita yang mencekoki kucing dengan miras tersebut.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra. "Sekarang sedang dimintai keterangan. Ketiga pelaku,” kata Dedy, Senin (04/09).
Dedy menyebut laporan terhadap ketiga pelaku akan diproses. Namun, ia belum memberikan informasi status hukum ketiga wanita tersebut.
Indonesia Cat Association cabang Padang melaporkan tiga orang wanita muda yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras di Padang.
Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar, mengatakan perbuatan pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP.
Ia meminta para pelaku dapat diproses secara undang-undang berlaku. "Kami membuat laporan hari ini. Memang sepatutnya (tindakan pelaku) dilaporkan," kata Isnaini, Senin (04/09).
Sebelumnya, kasus kucing dicekoki miras di Padang, Sumatera Barat viral di media sosial. Video yang beredar luas tersebut berdurasi 23 detik dan terlihat direkam di dalam sebuah kamar.
Dalam video terdengar suara tawa ketiga perempuan sambil mengangkat dan mengayun-ayunkan seekor kucing ras. Setelahnya, mereka memberikan cairan dari botol yang diduga merupakan minuman keras dan memaksa kucing tersebut meminumnya.
"Amaknya baduo ndak talok dek den do. Capeklah," kata perekam video dalam bahasa Minang yang bila diartikan "Dua ibunya ini tidak sanggup. Ayo cepatlah,"
Usai mencekoki kucing dengan minum keras, ketiga wanita ini kembali tertawa keras. Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam beberapa saat sebelum akhirnya berjalan di atas keset kaki.
Usai video tersebut viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, para pelaku yakni Syintia Ade Putri, Lenni Marlina dan Sisri Annisa Wahida menyampaikan permohonan maaf.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Syintia Ade Putri, Lenni Marlina dan Sisri Annisa Wahida, alamat Koto Panjang, Limau Manis, Sungai Manau, dengan ini berjanji tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi kucing dengan alasan apapun, menyerahkan kucing dengan salah satu perwakilan cat lover Kota Padang," katanya.
Ketiganya juga menyatakan bersedia membiayai pengobatan kucing yang telah dicekoki soju tersebut serta bersedia diproses hukum jika kembali mengulangi kesalahan.
"Sebagai rasa bersalah saya, saya bersedia untuk membiayai pengobatan kucing pasca dicekoki miras soju di dokter hewan dan biaya transportasi sebesar Rp 400 ribu. Jika terbukti saya kembali melakukan kesalahan, saya bersedia diproses hukum sesuai UU Perlindungan Hewan yang berlaku," ujarnya.