Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar di Wilayah Jawa Barat dan Banten
Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar di Wilayah Jawa Barat dan Banten
Ilustrasi. Foto dok Kemendag

Bekasi, MERDEKANEWS -- Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi melakukan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten sepanjang Januari-Agustus 2023 ini, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 17 pelaku usaha dengan jumlah barang sebanyak 166 ton senilai lebih dari Rp21 miliar. Selanjutnya, barang hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

“BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia dan melindungi produk lokal yang diproduksi didalam negeri. Kami berharap unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah,”ujar Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.

Pada kurun waktu Januari-Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB. Dari 101 pelaku usaha yang diawasi, 39 pelaku usaha (61 PIB) tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) ditemukan melakukan pelanggaran, dan sejumlah 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi. 

Dari 55 pelaku usaha yang melanggar, 17 pelaku usaha telah dimusnahkan barangnya secara mandiri dan dua pelaku usaha direkomendasikan pelarangan kegiatan importasi. Sedangkan, 36 pelaku usaha diberikan surat teguran.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengawasan post borderakan terus dilakukan oleh BPTN Bekasi diwilayah kerjanya yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif penggunaan barang impor ilegal. Di samping itu, akan tercipta pula persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga dibidang impor,” pungkas Tommy.

(Viozzy)
Triwulan I-2024, Perekonomian Provinsi Banten Tumbuh 4,51 Persen
Triwulan I-2024, Perekonomian Provinsi Banten Tumbuh 4,51 Persen
Bedah Buku
Bedah Buku "Moderasi Beragama", Puspen Kemendagri Harap Nilai Moderasi Lebih Dipahami Masyarakat Luas
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Masyarakat Kembangkan Inovasi Teknologi Sektor Pangan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Masyarakat Kembangkan Inovasi Teknologi Sektor Pangan
Pengangguran Provinsi Banten Alami Tren Penurunan
Pengangguran Provinsi Banten Alami Tren Penurunan
Ratusan UMKM Turut Meriahkan Gebyar Hari Kartini DWP Provinsi Banten
Ratusan UMKM Turut Meriahkan Gebyar Hari Kartini DWP Provinsi Banten