Bursa Kripto Resmi Diluncurkan, Bagaimana Masa Depannya?
Bursa Kripto Resmi Diluncurkan, Bagaimana Masa Depannya?
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada Senin (17/07).

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko menjelaskan, pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto itu sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil.

"Untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," kata Didid dalam keterangan tertulisnya. 

Menurutnya, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga baik. Serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Selain itu, persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto itu mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Aturan itu sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, serta pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti akan berkolaborasi dari kementerian/ lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.

“Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri,” tutur Didid.

Perdagangan fisik aset kripto, kata Didid, mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat.

“Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto," kata dia.

Adapun PT Bursa Komoditi Nusantara secara resmi ditunjuk sebagai pengelola bursa berjangka komoditas kripto.

VP of Operations Upbit Indonesia, Resna Raniadi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa, merespons positif langkah ini. Ia mengatakan perkembangan aset kripto di Indonesia terbilang sangat pesat.

"Dengan ditunjuknya bursa kripto ini, kami mendukung langkah regulator yang tentunya akan memberikan kepastian dalam dari sisi hukum, transparansi, serta dapat melindungi para pelaku bisnis dan investor yang terlibat dalam industri kripto," ujarnya.

Resna menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai regulator dan menunggu arahan selanjutnya baik dalam hal pendaftaran sebagai pedagang fisik aset kripto, juga beberapa hal teknis di lapangan lainnya.

“Untuk kedepannya kami berharap dengan penetapan bursa ini dapat memberikan dampak yang lebih positif atas pertumbuhan dari pasar aset digital dan ekosistem kripto yang aman dan nyaman sehingga minat masyarakat dan calon investor untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto akan terus bertumbuh," kata Resna.

Lebih lanjut Resna menyebutkan Upbit juga akan terus meningkatkan kinerja platform dan juga sistemnya, serta terus melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto kepada masyarakat Indonesia.

Terpisah, praktisi yang juga penulis buku investasi Desmond Wira mengungkap kondisi pasar kripto setelah bursa kripto Indonesia diresmikan. Seperti dikutip tempo, Desmond menilai, saat ini kondisinya masih sama dan minat masyarakat sudah turun terhadap investasi kripto. "Memang momen terbentuknya bursa kripto sudah terlambat," ujar Desmond.

Nilai transaksi kripto dalam negeri, Desmond menjelaskan, mencapai Rp 8 triliun pada Mei 2023 atau menurun 23,8 persen dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 10 triliun. Menurut dia, terbentuknya bursa kripto tidak akan berdampak pada minat investor pada kripto yang masih melemah. "Tetap akan lesu. Selama sentimen positif terutama dari luar negeri tidak ada," ucap dia.

Hanya saja, dia mengakui bahwa pembentukan bursa kripto menambah aspek keamanan bagi pelaku pasar di Indonesia. Namun, biasanya kalau ada bursa yang legal seperti ini, tentunya akan ada biaya. "Seperti misalnya bursa saham, kan ada biayanya juga," tutur dia.

Biaya tersebut, Desmond menyarankan, agar tidak terlalu besar membebani investor. Sehingga bursa lokal tetap bisa kompetitif dibanding exchange kripto luar negeri. "Karena pasti biaya ini akan dibebankan ke nasabah," kata Desmond.

(Jyg)
Jamin Keamanan Bertransaksi, Bappebti Sahkan Izin Pedagang Fisik Aset Kripto
Jamin Keamanan Bertransaksi, Bappebti Sahkan Izin Pedagang Fisik Aset Kripto
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
Dorong Pengembangan Perdagangan, Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto
Dorong Pengembangan Perdagangan, Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto
Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Terapkan Penilaian Berkala Berkelanjutan, Bappebti Dorong Kualitas Pialang Berjangka Komoditi
Terapkan Penilaian Berkala Berkelanjutan, Bappebti Dorong Kualitas Pialang Berjangka Komoditi