Gus Halim: Pendamping Desa Harus Sosialisasikan Progres Pemanfaatan Dana Desa
Gus Halim: Pendamping Desa Harus Sosialisasikan Progres Pemanfaatan Dana Desa
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendesa PDTT)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) meminta pendamping desa mensosialisasikan progres penggunaan dana desa ke setiap warga desa.

Maka dari itu, pendamping desa perlu memiliki pemahaman utuh terkait penggunaan dana desa.

“Misalnya, ini lho kondisi APBDes kita tahun ini, ada dana desa masuk sekian, terus jenis peruntukannya,” jelas Gus Halim saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Jumat (14/07).

Bentuk sosialisasi itu menurut Gus Halim dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring hingga evaluasi kegiatan pembangunan yang didanai dana desa.

Selain mendatangi setiap warga, pendamping desa juga dapat menggunakan media sosial atau pengumuman umum di tempat-tempat strategis di desa untuk mensosialisasikan pemanfaatan dana desa. “ Ini bertujuan agar seluruh warga desa dapat mengetahui informasi dan berpartisipasi dalam penggunaan dana desa,” ujarnya.

Dikatakan Gus Halim, hal tersebut penting dilakukan sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang berasal dari segelintir orang mengenai tugas dan fungsi keberadaan para pendamping desa.

Gus Halim mengakui, posisi pendamping desa memang sedang disorot oleh publik imbas dari wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Selain wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa juga disebabkan adanya usulan kenaikan Dana Desa dari semula rata-rata Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar perdesa setiap tahun.

Padahal, lanjut Gus Halim, keberadaan dana desa yang nilainya Rp 1 miliar saja sudah terbukti keberhasilannya. Penambahan menjadi Rp 5 miliar juga tentunya harus diimbangi dengan kehadiran pembangunan di tiap-tiap rumah warga desa.

Tugas dan tanggung jawab pendamping desa harus menjelaskan hal tersebut bahwa penambahan Rp 5 miliar perdesa tiap tahun itu adalah semata-mata untuk kesejahteraan warga masyarakat desa itu sendiri.

“Inilah yang juga menjadi tugas kita semua agar kehadiran dana desa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat, tentunya tidak mudah tapi harus dilakukan,” pungkas Gus Halim.

(***)
Gus Halim Optimistis SMK Sultan Agung Jombang Makin Berkembang
Gus Halim Optimistis SMK Sultan Agung Jombang Makin Berkembang
Gus Halim: Prosedur Pengelolaan Dana Desa Perlu Aturan Lebih Baku
Gus Halim: Prosedur Pengelolaan Dana Desa Perlu Aturan Lebih Baku
Gus Halim Minta Pengurus BUMDesa Dipilih Lewat Musdes
Gus Halim Minta Pengurus BUMDesa Dipilih Lewat Musdes
Gus Halim Optimis Tuntaskan RPJMN Bidang Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di 2024
Gus Halim Optimis Tuntaskan RPJMN Bidang Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di 2024
Gus Halim Minta Pegawai Kemendesa Tertib Aturan, APBN Digunakan Sesuai Kebutuhan
Gus Halim Minta Pegawai Kemendesa Tertib Aturan, APBN Digunakan Sesuai Kebutuhan