Kasus Dugaan Mafia Tanah Bilabong, Cimanggis, Bojonggede, Bogor Ternyata Tidak Dapat Diselesaikan ATR/BPN
Kasus Dugaan Mafia Tanah Bilabong, Cimanggis, Bojonggede, Bogor Ternyata Tidak Dapat Diselesaikan ATR/BPN

Cimanggis, MERDEKANEWS .- Kendati sudah ada dukungan dari Kapolri 1.000 persen namun upaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah hanya pepesan kosong.

Dikatakan Hadi Tjahjanto seluruh Kapolda, Reskrimsus, maupun Reskrimum mendukung Hadi apabila ada permasalahan mafia tanah.

"Seberapa kuat? (strategi berantas mafia tanah), kalau saya katakan kuat sekali. Karena apa? Karena Bapak Kapolri (Listyo Sigit Purnomo) itu selalu mengatakan bahwa akan saya dukung 1.000 persen," ujar Hadi dalam acara media gathering di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Sejumlah masyarakat mengaku kecewa, kendati sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah ke kanwil Jawa Barat dan BPN Bogor, namun  slow respon dan hingga saat ini tidak dapat memberikan solusi.

"Kanwil Jabar sudah memberikan surat agar  Kantor BPN Kab. Bogor pro aktif mencari solusi," kata Fenfen Efendi, S.H., M.H, Kuasa Hukum para pemilik tanah di Desa Cimsnggis, Bojonggede, Jawa Barat, Rabu (31/5).

Namun, lanjutnya, Kepala Seksi Sengketa BPN Kabuoaten Bogor sempat melakukan pengecekan ke lokasi namun hingga saat ini tidak ada kejelasan hasilnya seperti apa.

Dijelaskannya, lokasi masalah tanah ada di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, yang telah dibeli lunas di tahun 1989 oleh kliennya, dari PT Lingga Elok Sejahtera Abadi (LESA) dengan janji akan dipecah sertfikat, akan tetapi tidak dilakukan.

"Sejak sekitar tahun 1989 dokumen yang dimiliki kliennya (para korban) adalah Surat Pelepasan Hak ( SPH) dan PBB, bahkan ada korban yg memiliki surat keterangan tidak sengketa dari desa dan peta bidang dari BPN, serta lahan dikuasai secara fisik oleh para korban," kata Fenfen Efendi, S.H., M.H.

Di tahun 2019 timbullah persoalan, kata Fenfen,  tanah dijual ke PT Jangkar dengan menggunakan surat keterangan Kepala Desa Cimanggis.  Dengan dasar jual beli tersebut dan Ijin Lokasi,  PT Jangkar mengunakan oknum Ormas untuk melakukan pemagaran dan menutup akses masuk ke lahan milik korban.

"November 2021 Ijin Lokasi PT Jangkar sudah habis dan tidak diperpanjang oleh Pemda Bogor," ucap Fenfen Efendi, S.H., M.H.

Kasus ini terkatung-katung hampir 33 tahun tanpa penyelesaian dan ada sekitar 35 orang korban, hingga pihak Kuasa Hukum dari 17 korban melaporkan kasus ini ke Kementrian ATR/BPN dan berharap Menteri ATR/BPN dapat memberikan solusi agar tidak terjadi gesekan di lapangan.

(Doddi)