Tata Ruang Kawasan Perbatasan Ditetapkan Jadi Agenda Prioritas Nasional
Tata Ruang Kawasan Perbatasan Ditetapkan Jadi Agenda Prioritas Nasional
Tata Ruang Kawasan Perbatasan jadi Agenda Prioritas Nasional untuk tentukan arah pembangunan di kawasan perbatasan. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama sejumlah Kementerian/Lembaga tetapkan Tata Ruang Kawasan Perbatasan menjadi agenda prioritas nasional.

"Penetapan ini untuk menentukan arah pembangunan di kawasan perbatasan negara," kata Gutmen Nainggolan, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Senin (29/05).

BNPP, melalui Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan, telah mengadakan pertemuan untuk membahas capaian pelaksanaan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 Triwulan I.

Pertemuan tersebut, dihadiri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Maksud pertemuan guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024," tutur Gutmen.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 118 tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 (PBWN-KP) merupakan pedoman nasional serta acuan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Dalam Perpres tersebut kawasan perbatasan salah satu kawasan strategis nasional yang wilayah penataan ruangnya diprioritaskan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya Kementerian ATR dapat mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KPN sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Perpres 118/2022 tersebut.

"Penyusunan RDTR kawasan perbatasan negara menjadi agenda prioritas negara sesuai arahan Presiden RI untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan di dalam kawasan perbatasan," ujar Gutmen, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, Organisasi & Kepegawaian BNPP.

Gutmen menjelaskan bahwa penyusunan RDTR di kawasan perbatasan harus terus dipercepat agar dapat menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan di daerah kawasan perbatasan negara.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah bahwa pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan RDTR di kawasan perbatasan.

Sementara itu, Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan, Muhammad Farid menambahkan, sampai saat ini sudah terdapat 9 Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN), namun masih terdapat 1 RTR KPN yang belum terbit yaitu RTR Kawasan Perbatasan Negara dengan Laut Lepas.

Farid mengungkapkan dalam acara pertemuan dengan K/L anggota BNPP, Kepala Bagian Penyusunan Rencana pada Biro Perencanaan dan Kerjasama, Kementerian ATR/BPN, Maria Iriana Puji Lestari, menyampaikan bahwa RTR KPN laut lepas saat ini masih dalam tahap pengintegrasian dengan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) yang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan ditargetkan pada Bulan Juli Tahun 2023 dimasukan dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden (Progsun) untuk Tahun 2024. "Kami akan mengawal RTR KPN laut lepas tersebut," kata Farid.

Sebagai informasi, Hingga saat ini telah terbit 3 Perpres RDTR Kawasan Perbatasan Negara yaitu Perpres Nomor 119 Tahun 2022 tentang RDTR KPN Pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua, Perpres Nomor 4 Tahun 2023 RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Perpres Nomor 5 Tahun 2023 tentang RDTR KPN Pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian terdapat 8 RTR KPN yang telah terbit yaitu Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang RTR KPN Pulau Kalimantan, Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Provinsi Papua, Perpres Nomor 33 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Provinsi Maluku, Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat.

Selanjutnya, Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR KPN di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, dan Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara serta Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

(***)
BNPP RI Resmikan Jalur Perlintasan Perdana RI - Timor Leste
BNPP RI Resmikan Jalur Perlintasan Perdana RI - Timor Leste
BNPP RI Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024
BNPP RI Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024
BNPP Dorong Peran Strategis DAMRI Tingkatkan Konektivitas Wilayah Perbatasan
BNPP Dorong Peran Strategis DAMRI Tingkatkan Konektivitas Wilayah Perbatasan
BNPP Percepat Pengembangan Kawasan Simantipal, Segera Dibangun Pemukiman dan Akses Jalan Perbatasan
BNPP Percepat Pengembangan Kawasan Simantipal, Segera Dibangun Pemukiman dan Akses Jalan Perbatasan
UNODC-BNPP Perkuat Kerjasama Pengelolaan Batas Wilayah Negara
UNODC-BNPP Perkuat Kerjasama Pengelolaan Batas Wilayah Negara