Kabar Baik dari Kemenag: Guru PAI Bukan PNS dan PPPK Bakal Terima Insentif!
Kabar Baik dari Kemenag: Guru PAI Bukan PNS dan PPPK Bakal Terima Insentif!
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

"Penetapan penerima insentif ini berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI, Amrullah, di Jakarta pada Jumat akhir pekan lalu.

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya.

Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

"Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah," ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

"Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi," katanya.

(Jyg)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berikan Orientasi Kerja Ribuan PPPK
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berikan Orientasi Kerja Ribuan PPPK
Cek Hotel dan Bus Jemaah di Makkah, Menag: Semua Baik, Semoga Bisa Beri Layanan Terbaik
Cek Hotel dan Bus Jemaah di Makkah, Menag: Semua Baik, Semoga Bisa Beri Layanan Terbaik
Catat, Inilah Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah
Catat, Inilah Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah
Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya
Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya
Kuota Haji Indonesia Sudah Terpenuhi, Awas! Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
Kuota Haji Indonesia Sudah Terpenuhi, Awas! Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji