Siaga 98: Permohonan Judicial Review Nurul Ghufron Wakili Kepentingan Banyak Pihak
Siaga 98: Permohonan Judicial Review Nurul Ghufron Wakili Kepentingan Banyak Pihak
Foto: istimewa

Jakarta, MERDEKANEWS - Syarat usia minimal 50 tahun dan masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK patut diuji Mahkamah Konstitusi (MK)

Demikian diungkapkan Koordinator Siaga 98, Hasanuddin menyikapi permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal 50 tahun dan masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK.

Mahkamah Konstitusi sepatutnya memang harus diuji, sebab ketentuan tersebut berpotensi diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945.

“Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) berpendapat bahwa dunia pendidikan dan hukum kita sudah mampu menghasilkan ahli (memiliki keahlian) di usia 40 tahun, sehingga kita dapat melakukan rekuitmen Pimpinan KPK dengan batas usia minimal tersebut, namun melalui UU KPK 2019 ketentuan batas usia tersebut di rubah menjadi 50 tahun,” ujar Hasnuddin, dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa, 16 Mei 2023.

Menurut dia lagi, tentu saja akan ada ahli yang berada dalam rentang 40-50 tahun tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti rekrutmen Pimpinan KPK, padahal mereka sudah memiliki keahlian sebagai persyaratan menjadi Pimpinan KPK yang dilekatkan batas batas usia.

“Jadi persoalan pokoknya, bukan terletak pada 40 atau 50 tahun secara berdiri sendiri, tetapi ada predikat keahlian yang melekat pada usia tersebut yang terdiskriminasi akibat ketentuan batas usia minimal 50 tahun,” jelasnya.

Karena itu, Hasan menyarankan agar Hakim Konstitusi dapat menelaah potensi diskriminasi dan menyebabkan ketidakadilan pada batas usia 50 tahun yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Pada pokoknya, ketentuan ini menandaskan bahwa ada banyak kemampuan dan ahli hukum kita, yang tidak diakui keahliannya karena belum berusia 50 tahun, dan sejatinya permohonan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut bukanlah persoalan pribadinya, melainkan persoalan banyak orang/pihak yang terwakili oleh permohonan JR-nya ke MK,” ucapnya.

Dikatakannya, 50 tahun adalah batas usia yang terikat pada keahlian sebagai imperatif hipotesis keahlian yang di persyaratkan, di mana secara faktual seseorang sudah dapat menjadi ahli, namun keahlian ini tidak diakui hingga batas usia 50 tahun.

Demikian juga dengan masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK, sudah sepatutnya diuji, karena mengapa berbeda sendiri dengan masa jabatan 12 lembaga negara non kementerian (seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu, dsb) yang masa jabatannya 5 Tahun.

“Perbedaan ini tentu berpotensi menimbulkan diskriminasi, dan penyelesaian perkara korupsi yang memerlukan waktu penanganan, khususnya penanganan dugaan korupsi besar dengan kerumitan tinggi, yang memelukan waktu yang cukup dalam penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

Hasan menilai, pergantian pimpinan yang cepat (4 Tahun) berpotensi mengabaikan penanganan korupsi besar, sehingga Pimpinan KPK yang ada akan menempuh jalan penanganan perkara korupsi secara pragmatis, singkat dan cepat, dan tentu saja korupsi besar tidak akan tersentuh.

“Terhadap hal ini, kami berpendapat permohonan JR Nurul Ghufron sudah mewakili kepentingan banyak orang/pihak, dan tidaklah dapat disebut sebagai kepentingan pribadi semata,” pungkasnya.

(Doddi)
Siaga 98: Pegawai Kontrak Satpol PP Garut Tidaklah Dapat Dikualifikasi sebagai Bentuk Pelanggaran
Siaga 98: Pegawai Kontrak Satpol PP Garut Tidaklah Dapat Dikualifikasi sebagai Bentuk Pelanggaran
Hasanuddin Caleg DPR RI : Pemerintahan Prabowo - Gibran Akan Lanjutkan Pembangunan Tol Cigatas
Hasanuddin Caleg DPR RI : Pemerintahan Prabowo - Gibran Akan Lanjutkan Pembangunan Tol Cigatas
Ini Kata Koordinator Siaga 98, Pernyataan  Agus Rahardjo Berkualifikasi Tidak Benar
Ini Kata Koordinator Siaga 98, Pernyataan Agus Rahardjo Berkualifikasi Tidak Benar
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka, Siaga 98: Firli Bahuri Perlu Mendapatkan Pendampingan Hukum dari KPK
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka, Siaga 98: Firli Bahuri Perlu Mendapatkan Pendampingan Hukum dari KPK
Dugaan Korupsi di Kementan Soal Impor Produk Hortikultura, Siaga 98 Minta KPK Usut Tuntas
Dugaan Korupsi di Kementan Soal Impor Produk Hortikultura, Siaga 98 Minta KPK Usut Tuntas