
Jakarta, MERDEKANEWS - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali tersandung kasus korupsi. Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasus korupsi yang melibatkan jajaran direksi perusahaan plat merah harus menjadi langkah pembenahan atau evaluasi sistem rekrutmen direksi BUMN yang diterapkan Menteri BUMN Erick Thohir.
Pasalnya, ada tanggung jawab Kementerian BUMN atas korupsi yang dilakukan pimpinan BUMN, termasuk dalam kasus korupsi bos Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Hal ini terlihat dalam kasus Destiawan Soewardjono yang ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai dirut untuk periode kedua pada 5 Juni 2020.
Parahnya, sistem rekrutmen direksi BUMN yang dilakukan adalah Kementerian BUMN selama ini tidak terbuka.
Proses asesmen dilakukan tertutup. Tentunya proses pemilihan tertutup inibyang berpotensi terjadi transaksional, bahkan titipan orang atau kelompok politik tertentu.
Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Destiawan Soewardjono secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Destiawan Soewardjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi di tubuh BUMN ini menjadi rapor Erick Thohir yang selalu menggaungkan nilai-nilai utama BUMN adalah AKHLAK yang merupakan singkatan dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Korupsi BUMN Fenomena Gunung Es
Kasus korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk dikhawatirkan menjadi bukti fenomena Gunung Es dalam BUMN.
Untuk itu, Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan tuntas sampai ke akar.
Menurut Amin, Kejagung memberikan kerja terbaiknya untuk membongkar habis kejahatan ekonomi yang melibatkan BUMN. Tim Kejagung harus dapat memastikan tidak ada fenomena gunung es di lingkungan BUMN.
"Kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejagung bisa jadi fenomena 'gunung es' di perusahaan pelat merah tersebut," kata Amin dikutip, Rabu, 3 Mei 2023.
(Rega Indra)