Dirjen Dukcapil Dorong Disdukcapil se-Indonesia Kuatkan Barisan Genjot Kinerja Layanan Adminduk
Dirjen Dukcapil Dorong Disdukcapil se-Indonesia Kuatkan Barisan Genjot Kinerja Layanan Adminduk
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi

Jakarta, MERDEKANEWS --  Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi terus melakukan komunikasi intensif dengan jajaran Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah untuk menyamakan visi dan misi.

Upaya itu dilakukan salah satunya melalui Rapat Konsolidasi Kepala Dinas Dukcapil se-Indonesia yang digelar secara virtual, Senin (27/3/2023).

Dalam sambutannya, Teguh mengajak jajaran Disdukcapil untuk berkomitmen bersama dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. "Mari kita bersinergi, mari berkolaborasi, berkomunikasi, agar kinerja yang sudah baik minimal sama. Tetapi yang kita tuntut adalah menjadi lebih baik," ujar Teguh.

Dia melanjutkan, pelayanan yang telah berjalan meliputi 24 dokumen kependudukan, mulai dari biodata penduduk hingga akta pengesahan anak dapat terus berjalan dengan baik dan gratis tanpa ada praktik pungutan dari calo.

"Oknum yang melakukan pungli segera lakukan penindakan. Jangan sampai ini mengotori kita. Inilah reformasi birokrasi. Harus faster, better, cheaper," tegas Teguh.

Di sisi lain, berkaitan dengan target dan indikator kinerja Dukcapil Tahun 2023, Teguh meminta agar seluruh jajaran Disdukcapil di daerah dapat mencapai seluruh target di akhir 2023. Target tersebut yakni perekaman KTP-el yang mencapai 99,4 persen, kepemilikan KIA 50 persen, Akta Lahir 98 persen, penggunaan Buku Pokok Pemakaman (BPP) 75 persen dari desa, PKS minimal 15 OPD, akses data minimal 15 OPD, 1 inovasi tiap semester, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital 25 persen dari total perekaman KTP-el.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, hari Selasa (28/3/2023) merupakan salah satu hari bersejarah bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil maupun Disdukcapil. Pasalnya, pada hari tersebut kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi akses data kependudukan oleh lembaga pengguna mulai diberlakukan.

"Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Teguh juga membeberkan sejumlah tantangan yang perlu dihadapi bersama oleh Ditjen Dukcapil dan jajaran Disdukcapil di daerah. Tantangan tersebut seperti sarana prasarana teknologi yang sudah menua, terbatasnya anggaran, hingga menyangkut kesejahteraan pegawai Disdukcapil di daerah.

Di samping itu, Teguh juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mengantisipasi sejumlah tantangan di masa mendatang. Hal itu berkaitan dengan perlindungan data kependudukan, persiapan menjelang Pemilu 2024, layanan adminduk bagi penduduk rentan, non-permanen, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Di samping itu, tantangan lainnya yaitu mitigasi potensi permasalahan Pemilu, serta progres permohonan SKPWNI melalui aplikasi komunikasi antardaerah.

(Yani)
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Kemendagri Gelar Bimtek Perencanaan dan Pengumpulan Data SPM Bidang Trantibumlinmas
Kemendagri Gelar Bimtek Perencanaan dan Pengumpulan Data SPM Bidang Trantibumlinmas
Dampak Kenaikan Muka Air Laut Harus Dilaksanakan Lintas Urusan Pemerintahan
Dampak Kenaikan Muka Air Laut Harus Dilaksanakan Lintas Urusan Pemerintahan
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini