
Jakarta, MERDEKANEWS - Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki penyelenggara negara atau pejabat yang tak melaporkan harta kekayaannya lewat LHKPN KPK.
Hasanuddin menyatakan, penyelenggaran negara yang tak melaporkan harta kekayaannya lewat LHKPN, selain tak taat aturan juga terkesan menyembunyikan harta kekayaannya.
“Setelah memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara yang lapor, saatnya KPK menyelidiki penyelenggara negara yang tak lapor LHKPN,” kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Dia pun menegaskan, penyelenggara negara yang tak lapor LHKPN, selain tak taat aturan juga patut dicurigai menyembunyikan hartanya.
Selain itu, sambungnya, tak melapor LHKPN adalah bukti penyelenggara negara yang tak beritikad baik dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Tak lapor LHKPN adalah bukti Penyelenggara Negara tersebut tak beritikad baik dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Jadi saatnya, diselidiki harta kekayaan pejabat yang mengabaikan LHKPN,” ungkap Hasanuddin.
Diimbuhkannya, penyelenggara negara yang tak lapor LHKPN, memiliki indikasi menyembunyikan hartanya karena tak ingin diketahui.
“Motifnya, jelas, takut ditindak, dan sebab itu tak lapor, dengan berlindung di balik argumen tak lapor tak bisa dipidana,” tegasnya.
Hasanuddin pun mendorong KPK untuk mulai menyelidiki penyelenggara negara yang tak lapor LHKPN tersebut.
“Klarifikasi dan penyelidikan jangan hanya pada penyelenggara negara yang lapor LHKPN. Saatnya masuk menyelidiki yang tak lapor LHKPN. KPK segera mengumumkan penyelenggara negara yang tak lapor LHKPN. Khususnya di lingkup penegak hukum,” pungkasnya
(Doddi)