Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024, Embrio Kudeta Yudisial Atas Demokrasi
Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024, Embrio Kudeta Yudisial Atas Demokrasi
Foto: Istimewa

Jakarta, MERDEKANEWS - Penundaan Pemilu 2024 apapun alasannya akan mengakibatkan kekosongan kekuasaan, baik legislatif/DPD secara nasional maupun Eksekutif (Presiden-Wakil Presiden).

"Ini sama dengan memberikan jalan bagi pergantian kekuasaan dengan cara kudeta atau coup d'etat," jelas Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam rilis tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Tindakan pergantian kekuasaan sebagaimana diatur didalam UUD Dasar 1945 dan yang dihindari sebab akan menimbulkan malapetaka nasional.

 

"Putusan PN Jakpus tersebut yang sudah memunculkan kegaduhan. Ini embrio kudeta yudisial atas demokrasi," pungkasnya. 

(Doddi)
Presiden Jokowi Panggil Ketua PPATK dan Menkopolhukam Jelang Rapat di Komisi III DPR RI
Presiden Jokowi Panggil Ketua PPATK dan Menkopolhukam Jelang Rapat di Komisi III DPR RI
Dikritik dengan Animasi Tikus, Puan Maharani Memilih Diam
Dikritik dengan Animasi Tikus, Puan Maharani Memilih Diam
Saatnya KPK Selidiki Kekayaan Penyelenggara Negara yang Tak Lapor LHKPN
Saatnya KPK Selidiki Kekayaan Penyelenggara Negara yang Tak Lapor LHKPN
Antara 300 Triliun, PPATK dan Komite TPPU
Antara 300 Triliun, PPATK dan Komite TPPU
Siaga 98 Dukung Komisi III DPR RI Panggil Menkopolhukam dan PPATK Terkait Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu
Siaga 98 Dukung Komisi III DPR RI Panggil Menkopolhukam dan PPATK Terkait Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu