Rakornas Zakat 2023, Pengumpulan ZIS Capai 21 Triliun
Rakornas Zakat 2023, Pengumpulan ZIS Capai 21 Triliun
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Tarmizi Tohor

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Agama menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 yang berlangsung selama tiga hari, Minggu-Selasa (19-21/2/23) di Pullman Jakarta Central Park.

Kegiatan ini bertema ‘Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat’.

Dalam laporannya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya terus mengalami peningkatan.

“Tercatat hingga data triwulan tiga, tahun 2022 pada laporan pengelolaan zakat nasional pengumpulan ZIS oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mencapai Rp 21 Triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran zakat masyarakat kian meningkat," katanya.

Dikatakan Tarmizi, meningkatnya penghimpunan dana ZIS tentu sangat berdampak pada kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, pembangunan manusia, hingga pertumbuhan ekonomi.

“Kemenag akan bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dan membangun sinergi program dengan BAZNAS-LAZ, sehingga dapat dirasakan secara inklusif terhadap kemaslahatan umat,” katanya.

Dia berharap, Rakornas Zakat 2023 dapat memperkuat kolaborasi program pemerintah dan LAZ “Sehingga tujuan yang kita impikan cepat terwujud, yaitu masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, cerdas, dan toleran, dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Kegiatan yang dibuka langsung Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas itu diikuti 300 peserta dari BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab/Kota, LAZ Nasional, LAZ Provinsi, LAZ Kabupaten/Kota, Perwakilan Forum Zakat, Perwakilan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), serta para pejabat terkait di Kementerian Agama.

(Hadi Siswo)
Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji
Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji
Kemenag Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat 27 Mei 2024
Kemenag Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat 27 Mei 2024
Kemenag Pastikan Jemaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya
Kemenag Pastikan Jemaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya
Menag Soal Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMK: Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Menag Soal Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMK: Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Kemenag: Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024
Kemenag: Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024