
Jakarta, MERDEKANEWS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak mau proyek infrastruktur kembali menimbulkan korban. Alhasil, kementerian di bawah komando Basuki itu memberikan kartu kuning ke PT Waskita Karya (Persero).
Sanksi diberikan ke perusahaan terkait kecelakaan kerja di proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan Waskita. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto meminta agar Waskita agar memperhatikan pekerjaaan yang sedang dikerjakan.
"Kan jenis sanksinya ada beberapa hal di UU Konstruksi. Saya sudah layangkan surat teguran kepada mereka untuk lebih berhati-hati, memperbaiki sistemnya dan Waskita juga sudah menindaklanjutinya katakanlah itu sistemnya sudah berubah," ujarnya kepada wartawan di di kantor Kementerian PUPR, Jl. Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Sementara itu, terhadap kontraktor lain yang proyeknya juga mengalami kecelakaan, Kementerian PUPR masih melakukan evaluasi. Belum ada sanksi ataupun teguran yang dilayangkan, misalnya terhadap PT Adhi Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero).
"(Itu) evaluasi. Tapi misalnya gini, bedanya itu misalnya Wijaya Karya di proyek Ciputrapingan, karena proyeknya langsung APBN maka yang hukum duluan adalah PPKnya (pejabat pembuat komitmen)," ujarnya.
Akhir 2017 lalu terjadi kecelakaan konstruksi dalam proyek Tol Pemalang-Batang. Sebuah beton girder ambruk ketika sedang dipasang. Proyek ini dikerjakan Waskita Karya.
Proyek lain yang dikerjakan perusahaan, yakni Tol Pasuruan Probolinggo juga mengalami kecelakaan sebelum akhir tahun lalu. Girder flyover tol tersebut ambruk dan menyebabkan 1 orang tewas.(Sam Hamdan)