HBA Masuk Komponen Tarif Listrik, Siap-siap Bayar Lebih Mahal
HBA Masuk Komponen Tarif Listrik, Siap-siap Bayar Lebih Mahal
Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih

Jakarta, MERDEKANEWS - Wacana dimasukkan komponen Harga Batubara Acuan (HBA) dalam formula penetapan tarif dasar listrik (TDL), bakal memengaruhi kenaikan biaya pokok produksi (BPP). Otomatis tarif listrik bakal naik.

Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menilai, bukan masalah apabila Tarif Tenaga Listrik (TTL) harus dikerek naik. Tapi, yang dimaksud Eni adalah tarif setrum non subsidi. Sedangkan untuk wong cilik, dirinya menyebut, perlu ada subsidi. "Boleh naik tarif adjustment, tapi jangan terlalu tinggi. Dan yang subsidi, ya jangan dinaikan. Kalau itu (subsidi) ikut naik, bisa menambah angka kemiskinan," kata Eni di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurut dia, tidak fair juga apabila harga batubara naik, namun harga listrik tidak naik. Adalah hal wajar apabila harga listrik naik. Hanya saja, kenaikan harga listrik dibebankan kepada pelanggan setrum non subsidi. "Maka gak fair juga harga gak naik di tengah harga batu bara merangkak naik sehingga boleh naik hanya tarif adjusment tapi harus sesuai dengan biaya pokok penyediaannya," ujar dia.

Berdasarkan data PLN, tarif listrik untuk tiga bulan ke depan, yakni Januari hingga Maret 2018, tidak ada kenaikan.
Untuk golongan pelanggan bersubsidi: 1. Rumah tangga 450 Volt Amper (VA), tetap dibanderol Rp415 untuk pemakaian listrik per kilo Watt hour (kWh). 2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586, untuk pemakaian listrik per kWh.

Sedangkan golongan pelanggan non subsidi, tarif listrik yang akan dikenakan: 1.Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo kWh. 2. Golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh. 3. Tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh. 4. Tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh. 5. Tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT PLN tidak sepakat komponen harga batu bara acuan (HBA) dimasukan ke dalam formula penetapan tarif dasar listrik (TDL). Sebab, hal itu akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) naik, dan diikuti dengan naiknya TDL.

Hal itu bisa menambah beban pada masyarakat membayar listrik lebih mahal. Akhirnya, akan menggerus daya beli masyarakat dan membuat industri sulit untuk melakukan daya saing.

Adapun harga batu bara acuan (HBA) Januari 2018 tercatat naik 1,6% dibanding posisi Desember 2017. Data Kementerian ESDM menunjukan HBA Februai senilai US$95,54 per ton, naik dibanding bulan sebelumnya yang berada di level US$94,04 per ton.

 

 

(setyaki purnomo)
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Kabar Baik dari Menteri Ida Fauziyah, Kemnaker dan DPR Bahas THR untuk Pengemudi Ojol Besok
Kabar Baik dari Menteri Ida Fauziyah, Kemnaker dan DPR Bahas THR untuk Pengemudi Ojol Besok