Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus Terkait Kasus Pemerasan Rp10 Miliar
Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus Terkait Kasus Pemerasan Rp10 Miliar
Eks Kajati Jateng yang kini menjabat Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Andi Herman, terbelit kasus dugaan pemerasan Rp10 miliar.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kajati Jawa Tengah, Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus Kejaksaan Agung 'buang badan'.

Dia menepis disebut pihak yang telah memerintahkan Putri Ayu Wulandari terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar kepada Agus Hartono di Kejati Jawa Tengah.


Andi Herman beralasan kasus tersebut terjadi di Jawa Tengah, sedangkan dirinya di Jakarta. "Saya enggak tahu," ucap Andi saat dihubungi awak media via telepon selularnya, Sabtu (26/11/2022).


Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan dugaan aksi pemerasan tersebut dengan alasan dirinya sudah di Jakarta (sebagai Sesjampidsus) Kejaksaan Agung.


Andi mengaku namanya dicatut oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng. "Saya tidak tahu, mas. Nama saya dibawa-bawa (dicatut). Kalau mau konfirmasi, ya sama dia (Putri Ayu Wulandari) aja," ujarnya.


Saat dihubung via telpon terhadap kasus yang membelitnya, Andi mengaku kaget. "Saya sudah d Jakarta tau-tau ada berita kayak gitu," ujarnya. 


Soal permintaan uang Rp10 miliar oleh Putri Ayu Wulandari, apakah benar Anda yang memerintahkan? Andi menjawab, "Ya, itu kan cerita dia (Putri Ayu Wulandari yang kayak gitu. Konfirmasi aja ke dia, karena saya sudah di sini, di Jakarta."


"Boleh saja dia cerita (seperti itu), makanya konfirmasi ke dia," sambungnya.


Jadi tudingan bahwa Anda yang memerintahkan itu tidak benar? "Oh, iya, enggak pernah. Makanya untuk konfirmasi ke yang bersangkutan, karena dia yang ngomong," tegasnya.


Andi juga meyebut dirinya sudah memberitahu Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono terkait masalah ini. "Saya sudah sampaikan ke kuasa hukumnya, karena dia yang berkomunikasi, entah bener atau gak ya, diklarifikasi-lah itu," ujarnya.


Dalam kaitan itu, Andi juga telah meminta Putri Ayu Wulandari segera melakukan klarifikasi. "Saya sudah hubungi Ibu Putri, 'diklarifikasi, dong. Saya gak tau apa-apa tiba-tiba nama saya muncul. Karena dalam laporan itu dia yang menyampaikan'," paparnya.


"Dari hasil klarifikasi itu kita baru bisa tau benar atau enggak," lanjutnya.


Andi menyatakan dirinya sama sekali tidak terusik, karena tidak merasa tidak pernah memerintahkan permintaan uang Rp10 miliar kepada Agus Hartono lewat Putri Ayu Wulandari. "Bukan soal.terusik atau tidak adanya berita itu..saya minta Putri mengklarifikasi adanya berita itu. Supaya jelas masalahnya, gitu," ucapnya.


Empat Mata


Di tempat terpisah, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan statemen Andi Herman itu. "Andi Herman masih menjabat Kajati Jateng, dia minta Rp5 miliar per SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ," jelas Kamaruddin.


Peristiwanya terjadi pada 20 Juli 2022. Oleh Putri Ayu Wulandari, Agus Hartono diminta menghadap ke lantai empat kantor Kejati Jateng. "Pengacaranya gak boleh masuk, lalu mereka berbicara 4 mata. Bahwa Andi Herman minta Rp5 miliar per SPDP dari 2 SPDP untuk menyelesaikan perkara klien kami," terangnya.


"Kalau Andi Herman menyatakan dia di Jakarta, ya memang.di Jakarta. Tapi saat pertemuan itu, dia masih menjabat Kajati Jateng, dan perbuatan itu terjadi pada 20 Juli 2022. Sedangkan jabatan Sesjampidsus diembannya pada bulan Oktober 2022. Jadi saat pertemuan empat mata itu, Andi Hemran masih sebagai Kajati Jateng," beber Kamaruddin.


Kamaruddin menilai pernyataan Andi Herman yang menyebut dirinya saat ini di Jakarta, bagian dari upaya buang badan (menyelamatkan diri sendiri). 


Dari catatan media, terhitung sejak 27 Oktober 2022 lalu, Andi Herman menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Kajati Jateng pengganti Andi Herman, adalah Made Suarnawan yang sebelumnya Direktur TUN pada Jamdatun.
 

Kamaruddin Simanjuntak
 

 

Dicopot 


Dalam kaitan itu, Kamaruddin meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil tindakan dengan menonaktifkan Andi Herman, Putri Ayu Wulandari dan Leo Jimmy Agustinus. "Leo Jimmy Agustinus ini adalah Kepala Seksi Penyidikan," ucap Kamaruddin.


Leo Jimmy, disebut Kamaruddin tidak mematuhi putusan pengadilan, yang menyatakan bahwa Agus Hartono tidak bersalah dan tidak bisa dipidana dan diperdatakan. "Karena dia korban juga. Tapi Leo Jimmy menyatakan dia tidak ada urusan dengan putusan pengadilan. Dia tidak patuh pada putusan pengadilan. Padahal azas hukum itu, setiap orang harus patuh dan menghormati putusan pengadilan," terang Kamaruddin.


"Jadi tidak boleh dia mengatakan tidak patuh pada putusan pengadilan," sambung Kamaruddin.


Adapun Putri Ayu Wulandari diminta supaya segera dicopot karena melakukan pemerasan Rp5 milar per SPDP. "Nah, Andi Herman, namanya disebut sebagai yang memerintahkan," pungkas Kamaruddin.


Seperti diberitakan, Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia mengaku diperas Rp10 miliar oleh Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang diperintah Kajati Andi Herman terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya. 


Oknum Kejati Jateng itu diduga meminta Rp10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). 

Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.



Surat Teguran Hukum


Pada Rabu, 23 November 2022, Agus Hartono membuat Surat Teguran Hukum yang ditujukan kepada Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 14 Semarang.


Surat Teguran Hukum tersebut terdiri dari dua halaman dan ditandatangani oleh Agus Hartono di atas meterai 10000.  



Dalam surat itu, Agus Hartono menyebut dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan:

1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022tanggal 20 Juni 2022.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022,tertanggal 20 Juni 2022.

4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

"Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tulis Agus Hartono dalam surat tersebut seperti dikutip media pada Kamis, 24 November 2022. 

Agus Hartono mengatakan dugaan permintaan uang itu disampaikan oleh Putri Ayu Wulandari pada dirinya saat diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Juli 2022.

"Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan Juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 (empat) mata di ruang pemeriksaan lantai 1 (satu) pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," lanjut Agus Hartono dalam suratnya. 

Menurut Agus Hartono, dugaan permintaan uang tersebut disampaikan Putri Ayu Wulandari atas perintah Kajati Jateng kala itu. 

"Bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah KAJATI (Bapak Andi Herman SH, MH). Namun karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda , maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut," urai Agus Hartono.

Dia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak adil. Karena itu, Agus Hartono melaporkannya kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI. 

"Bagi saya penetapan tersangka tersebut diatas sangat tidak adil, dan saya akan proses dengan cara melaporkan/mengadukan perbuatan anda ini kepada Yang Terhormat Jaksa Agung RI dan Kepada Yang Terhormat Ketua Komisi Kejaksaan RI di Jakarta," terangnya.

Selain itu, Agus Hartono juga meminta agar dua penetapan dirinya sebagai tersangka dicabut. 

"Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut. Karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan anda sebesar Rp5,000,000.000, (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sehingga untuk 2 (dua) SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) jumlah totalnya adalah Rp10.000.000.000, (Sepuluh Milyar Rupiah)," beber Agus Hartono dalam suratnya




Komisi Kejaksaan RI

Sebelumnya, pengacara papan atas, Kamaruddin Simanjuntak, mengadukan Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI). Penyebabnya, Tim Pidsus diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya, yakni Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Padahal menurut Kamaruddin tidak ada kerugian negara dalam kasus kliennya tersebut.

Atas alasan itu pula, pengacara berkumis tebal yang namanya melambung di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi Kejaksaan RI untuk dilakukan Audit Investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya tersebut.

"Kami datang ke sini (Komisi Kejaksaan) untuk meminta keadilan atas klien kami telah menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik khusus korupsi pada Kejati Jateng," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (18/11/2022).

Kamaruddin datang ke Komisi Kejaksaan RI bersama kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa. Agus merupakan eks debitur/nasabah Bank Mandiri.  

Dia menjelaskan kliennya secara pribadi bertindak sebagai Avalis atau Penjamin atas hutang piutang perusahaan dalam pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri selaku Kreditur. 

"Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri," ujarnya.

Selaku Kreditur, kata Kamaruddin, pihak  Bank Mandiri telah menilai beberapa bidang obyek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat laik. "Dan pasca dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang dihunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan hutang/fasilitas kredit, dan  pasca menjalani berbagai macam proses & seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan," jelasnya.

Kamaruddin menyampaikan dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri, sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri. "Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan Hutang Piutang Bank Mandiri selaku Kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh Klien kami," katanya.

Dalam perjalanan, kata Kamaruddin, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga. "Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” jelas Kamaruddin.

Akan tetapi, pengurusan asset budel perusahaan pailit  dimaksud telah jatuh ke tangan Kurator untuk menjual dan/atau melelang seluruh asset-asset perusahaan guna dibagikan kepada para Kreditur. "Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada ditangan kurator, bukan lagi ditangan pengurus perusahaan dan/atau bukan ditangan klien kami,” paparnya

Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-dibagikan kepada para kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.

“Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud. Terbukti klien kami selaku avalis atau penjamin hutang piutang perusahaan, sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan hutang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku kreditur. Karena kurator masih belum berhasil untuk  melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit,” ujarnya.

Kamaruddin menyebut kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Mandiri (persero) tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kamaruddin merasakan ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka kliennya, yang bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada. "Klien kami  merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah  dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi," tegasnya.

Kejanggalan dimaksud Kamaruddin itu sangat beralasan lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset-asset perusahaan selaku termohon pailit.

Dikatakan Kamaruddin, sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan, yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit. 

"Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan  tindak pidana lorupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dimana letaknya keadilan itu?" pungkasnya.

(Tim)