Sekjen DPD RI Raih JDIHN Award Tahun 2022
Sekjen DPD RI Raih JDIHN Award Tahun 2022
Penghargaan kepada Sekretariat Jenderal DPD RI tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi didampingi oleh Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI Andi Erham, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (18/10/22).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sekretariat Jenderal DPD RI hari ini meraih penghargaan terbaik IV untuk kategori tingkat lembaga negara se-Indonesia pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award 2022.

Pemberian penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan JDIHN Award 2022 kali ini mengusung tema ‘Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia Melalui JDIHN’.

Penghargaan kepada Sekretariat Jenderal DPD RI tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi didampingi oleh Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI Andi Erham, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (18/10/22).

“Ini adalah buah karya bagi kesekretariatan DPD RI secara keseluruhan, dan penghargaan ini buah kerja nyata bagaimana kita mengkompilasikan jaringan dokumentasi dan informasi hukum terintegrasi supaya bisa diakses oleh masyarakat,” ucap Sekjen DPD RI Rahman Hadi seusai acara tersebut.

Sekjen DPD RI Rahman Hadi menjelaskan bahwa visi dari JDIH DPD RI adalah untuk menjadi unit kerja penyedia layanan informasi produk hukum dan perundang-undangan DPD RI yang lengkap, mudah dan akurat. Dimana di dalamnya akan terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan DPD RI yang bisa diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat di daerah.

“Setjen DPD RI akan terus melakukan pembenahan dan melengkapi infrastruktur yang dipersyaratkan serta melengkapi dokumen-dokumen hukum yang harus terintegrasi supaya lengkap dan akurat,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan, JDIHN Award ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk anggota JDIHN. Pengelolaan JDIHN didasarkan pada Peraturan Presiden No 33 tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Berdasarkan inventarisasi jumlah anggota JDIHN 1.650 instansi dimaksudkan meningkatkan koordinasi dan membangun kerjasama efektif antara pusat dan anggota JDIHN dan antara sesama anggota JDIHN di tingkat pusat dan daerah dalam mengelola sistem basis data terintegrasi.

“Terus berkolaborasi untuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan JDIH, saya mendukung dan mengapresiasi komitmen bersama para pengelola JDIH dapat memacu percepatan Satu Data Dokumen Hukum Indonesia,” pungkas Yasonna.

(Yan Asmara)
Apakabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai? Ketua DPD RI: Harus Dipercepat
Apakabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai? Ketua DPD RI: Harus Dipercepat
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Bertemu Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Bertemu Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
Nama Baik Paspampres Tercoreng, Ketua Komite I DPD RI  Minta Panglima TNI Pecat Pelaku Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta
Nama Baik Paspampres Tercoreng, Ketua Komite I DPD RI Minta Panglima TNI Pecat Pelaku Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta
Senator Asal Aceh Diangkat Rektor UICI Dalam Mengembangkan Layanan Digital Pemerintah Lembaga Pengabdian Masyarakat
Senator Asal Aceh Diangkat Rektor UICI Dalam Mengembangkan Layanan Digital Pemerintah Lembaga Pengabdian Masyarakat
Cangkang Sawit Indonesia Jadi Sumber Biomassa Di Jepang
Cangkang Sawit Indonesia Jadi Sumber Biomassa Di Jepang