Oleh : Desmond J. Mahesa
Rekayasa Pemilu 2024, Fenomena Nyata atau Fatamorgana?
Rekayasa Pemilu 2024, Fenomena Nyata atau Fatamorgana?
Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Pelaksanaan Pemilu 2024 memang terbilang masih lama. Tapi pembicaraan ke arah sana sudah mulai ramai dimana mana. Salah satu topik pembicaraan yang belakangan mengemuka adalah soal adanya rekayasa pemilu yang konon dilakukan oleh penguasa.

Fenomena adanya rekayasa pemilu 2024 semakin terasa ditengah tengah upaya untuk penundaan pemilu dan upaya untuk tiga periode yang hingga sekarang masih belum surut juga. Ketika upaya penundaan pemilu dan tiga periode gagal karena melanggar konstitusi negara, pihak yang berkepentingan sepertinya tidak putus asa. Mereka masih terus melakukan upaya lain untuk menjaga kepentingan penguasa.

“Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang? Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil,” kata SBY saat berpidato di acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat, Kamis (15/9/2022).

Benarkah Pemilu 2024 nanti akan direkayasa, seperti apa tanda tandanya ?, Apakah rekayasa seperti ini sebenarnya sudah berlangsung lama ?, Bagaimana seharusnya agar hasil Pemilu tetap menguntungkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang sebenarnya ?

Tanda tanda Itu

Pemilu 2024 memang belum digelar sehingga kita tidak bisa menyatakan adanya rekayasa atau tidak dalam penyelenggaraannya. Namun para pengamat sudah mulai memberikan penilaiannya terkait dengan penyelenggaraannya. Ada indikasi rekayasa yang bisa dibaca dari tanda tanda yang menyertainya, diantaranya:

Pertama, pembatasan jumlah calon Presiden dan Wakil Presiden melalui Presidensial Treshold (PT) 20 % yang dinilai sebagai upaya untuk menjaga kepentingan istana. PT20 % itu dinilai efektif untuk menjaga kemapanan kekuasaan oligarki dalam memajukan calon calon yang diusungnya. Dengan minimnya pasangan dalam kompetisi maka akan lebih memudahkan cukong untuk bermain dengan kecurangan yang sistematik dan terproteksi selain untuk menghemat dana. Pembatasan melalui PT juga efektif untuk upaya menjegal calon calon pemimpin bangsa yang berpotensi mengganggu calon yang di usung istana.

Kedua, sehubungan dengan banyaknya Kepala Daerah yang habis masa jabatan pada tahun 2022 maka perlu ditetapkan Penjabat Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kewenangan ini ada pada tangan Presiden, melalui Mendagrinya. Dengan adanya kewenangan ini membuat pihak istana lebih leluasa menjangkau para Gubernur atau Walikota/Bupati “tunjukan” tersebut untuk menjalankan misinya. Karena seperti kita ketahui sejauh ini Kepala Daerah mempunyai posisi strategis untuk penggiringan suara daerah kepada calon calon tertentu yang dikehendakinya.

Indikasi tersebut semakin kentara ketika muncul Surat Edaran (SE) No 821/5292/SJ tanggal 14 September 2022 yang membolehkan Pelaksana Tugas (Pt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah tanpa persetujuan tertulis Mendagri melakukan mutasi atau pemberhentian ASN bila melanggar disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum di wilayahnya.

Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah menduga kebijakan tersebut mempunyai motif politik rekayasa Pemilu 2024. “Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 821/5292/SJ tanggal 14 September 2022 mempunyai motif politik, itu tidak bisa dilepaskan dari persiapan, termasuk rekayasa, untuk Pemilu tahun 2024,” begitu katanya seperti dikutip www.suaranasional.com, Ahad (18/9/2022).

Ketiga, Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI terpilih Periode 2022-2027 yang diperkuat oleh enam komisioner lainnya untuk bisa menjadi pelaksana penyelenggara pemilu 2024 dicurigai sebagai hasil seleksi Tim KPU untuk menjaga kepentingan istana. Sebab Ketua Tim Seleksi KPU adalah mantan Tim Sukses pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin yang sekarang berkuasa. Sebagaimana KPU terdahulu, kekhawatiran terbentuk KPU yang tidak independent sangat beralasan tentunya. KPU yang bukan menjadi wasit yang adil melainkan berpihak pada kandidat yang didukungnya.

Ke empat, adanya perpanjangan masa jabatan hakim MK juga dicurigai untuk sarana mengamankan hasil pemilu jika nantinya di gugat ke MK. Sebagaimana diketahui, UU MK telah mengubah masa jabatan Hakim MK menjadi 15 tahun lamanya. Hakim MK saat ini akan menjadi Hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024 nantinya.

Sebagaimana diketahui reputasi Hakim MK saat mengadili Pilpres 2019 dinilai sangat buruk kinerjanya. Rupanya “Tim Sukses” saat Pilpres 2019 harus tetap dipertahankan karena mungkin dinilai berpengalaman dalam menjaga kepentingan istana.

Apa yang dikemukakan diatas hanya sebagian dari penanda saja bahwa rekayasa Pemilu 2024 bukan tidak mungkin bakal terjadi mengingat kepentingan istana memang harus diamankan supaya kalau terjadi pergantian rejim penguasa mereka tetap aman aman saja tidak sampai dipersoalkan kemungkinan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.



Sudah Biasa

Sebenarnya soal sinyalemen adanya rekayasa pemilu itu sudah menjadi isu yang biasa terjadi setiap kali penyelenggaraan pesta rakyat tiba. Pada zaman Orde Baru (Orba) berkuasa, kecurangan dan rekayasa pemilu dilakukan langsung oleh penguasa melalui kaki tangannya.

Pada zaman reformasi saat ini, kecurangan dan rekayasa pemilu itu diduga juga dilakukan oleh pemegang kuasa tetapi dengan cara cara yang barangkali lebih halus sehingga lebih sulit untuk mengendusnya. Potensi untuk melakukan bisa di amalkan oleh rejim yang sedang berkuasa siapapun rejimnya.

Sebagai contoh, soal adanya tanda rekayasa pemilu melalui PT 20% sebenarnya juga pernah dimanfaatkan oleh penguasa saat Presiden SBY berkuasa. Konon kabarnya PT dinaikkan menjadi 20% itu terjadi pada 2008 yang diinisiasi oleh Partai Demokrat yang saat itu menjadi penguasa. Saat itu SBY meminta Fraksi Partai Demokrat yang menguasai 21,7 persen suara di DPR untuk menginisiasi perubahan PT menjadi 20% agar dirinya yang akan maju lagi untuk periode keduanya bisa membatasi saingan politiknya.

Seperti diungkap oleh advokat Yusril Ihza Mahendra, bahwa ambang batas pencalonan presiden 20% merupakan kerjaan SBY dan Jusuf Kalla saat berkuasa. Dikutip Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014), Yusril yang saat itu menjadi pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden mengatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20% adalah kepentingan politik penguasa dimasanya ".

Alhasil sesungguhnya adaya PT 20% hanya merupakan upaya untuk kepentingan rejim yang sedang berkuasa saja. Sehingga rejim yang sedang diuntungkan itu sangat wajar kalau berusaha untuk terus mempertahankannya. Pada kenyataannya, berkali kali PT 20% di gugat ke MK tapi MK  tak kunjung mau merubahnya. Begitulah kepentingan penguasa perlu dijaga melalui upayanya untuk melanggengkan kekuasaannya.

Indikasi adanya kecurangan ataupun rekayasa Pemilu yang terjadi pada zaman SBY diungkap pula oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto, seperti dikutip oleh media. Salah satunya adalah perekrutan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2001-2005 Anas Urbaningrum menjadi pengurus Partainya.

Hasto mengatakan, perekrutan Anas Urbaningrum menjadi pengurus teras Partai Demokrat tersebut merupakan salah satu indikasi adanya kecurangan pemilu di era pemerintahan SBY yang merupakan Presiden Keenam Republik Indonesia. "Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, yang seharusnya menjadi wasit dalam Pemilu, ternyata kemudian direkrut menjadi pengurus teras Partai Demokrat," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Selain merekrut Anas usai Pemilu 2004, kecurangan pemilu juga disebut bisa terlihat dari fenomena manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2009. Hasto juga menyebut bahwa banyak tim senyap yang dibentuk saat itu untuk memuluskan hasil pemilu dimasa kekuasaaannya. "Selain itu, menurut penelitian, SBY menggunakan dana hasil kenaikan BBM untuk kepentingan elektoral. Pada saat bersamaan terjadi politisasi hukum terhadap lawan politik Pak SBY," ujarnya.

Berangkat dari fenemona sebagaimana dikemukakan diatas, kiranya isu rekayasa Pemilu yang dilakukan oleh penguasa baik pada saat pemerintahan yang sekarang berkuasa ataupun pemerintahan sebelumnya sepertinya memang sudah biasa dilakukan.

Bercermin dari ungkapan yang disampaikan oleh SBY sendiri sepertinya presiden yang sudah berkuasa dua periode ini juga punya pengalaman serupa. Sebab sejauh ini SBY dikenal sebagai sosok yang berhati-hati dalam perpendapat dan tidak akan menyampaikan pendapat yang masih spekulatif sifatnya. Oleh karena itu ketika SBY angkat suara terkait dengan adanya indikasi kecurangan Pilpres 2024 tentu sudah didasari data yang akurat sesuai dengan analisa dan pengalamannya sebagai orang nomor satu di Indonesia. Meskipun bisa jadi ia termasuk yang menjadi pelakunya juga saat sedang berkuasa.

Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Kita hidup di negara yang terkenal dengan sebutan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Indonesia dikenal juga sebagai negara demokrasi dimana kedaulatan ada di tangan rakyatnya. Dalam negara demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyatnya.

Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat, yang bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan rakyatnya. Rakyat menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada para wakilnya di pemerintahan agar bisa terpenuhi segala aspirasinya.

Untuk menentukan wakil rakyat dan penyelenggara negara lainnya, sebuah negara demokrasi menyelenggarakan Pemilu (Pemilihan Umum) sesuai waktu yang telah disepakati bersama. Lewat pemilu, rakyat dapat memilih pemimpin yang mereka.

Adanya kecurangan pemilu ataupun rekayasa pemilu, bisa membuat kualitas pemimpin yang dihasilkan melalui Pemilu tidak sesuai dengan harapan rakyat sang pemilik kedaultan rakyat yang sebenarnya. Kondisi ini tentunya patut disesalkan karena Pemilu yang biasanya membutuhkan banyak sumberdaya (tenaga, waktu, uang dan sarana lainnya) tidak bisa mencapai tujuannya.

Oleh karena itu, ditengah tengah santernya praktek pemilu curang ataupun rekayasa pemilu, upaya untuk mengembalikan PT menjadi 0% perlu terus di upayakan perwujudannya. Banyak kalangan menilai bahwa akumulasi 20% kursi DPR sebagai syarat pengajuan calon presiden adalah kebijakan politik yang dapat mematikan jalan demokratiasi di Indonesia.

Mengapa penerimaan PT 0% dalam momentum pilpres 2024 perlu terus diperjuangkan karena dengan diberlakukannya PT 0% di pilpres 2024 nanti, setiap partai politik diberi ruang gerak dan peluang yang sama untuk mengajukan kader-kader terbaiknya.

Ada sebuah keadilan politik yang perlu ditegakan, mengingat partai politik merupakan agen dari kaderisasi dan persemaian benih-benih pemimpin Indonesia ke depannya. Sehingga dengan PT 0% ini setidaknya dapat memberi lampu hijau bagi setiap dan semua partai untuk berunjuk visi dan misi melalui figur calon pemimpin dari kader-kader terbaiknya.

Saat ini dengan PT 20% justru membawa gerbong politik Indonesia menuju stasiun oligarki kekuasaan sebagai pengendalinya.  Dengan sistem multi partai saat ini, PT 20% dapat menciptakan peluang yang terbuka bagi jalannya politik transaksional, dimana para penguasa lebih leluasa memainkan instrumen politik berdasarkan sistem dan mekanisme oligarki yang dibangunnya. Yang kemudian terjadi adalah tawar menawar kepentingan politik, baik berupa jabatan politik maupun berupa dana.

Selain itu berlakunya PT 20% patut dipertanyakan asas konstitusionalnya. Karena ketentuan 20%  bisa diartikan sebagai aturan yang inkonstitusonal disebabkan  pemaknaan bunyi pasal 6 (ayat 2) dan pasal 6 A (ayat 5) dan pasal 6 A (ayat 2) UUD 1945 . Di sini bisa dimaknai bahwa calon presiden dan wakil presiden adalah siapa saja, agama apa saja, dari suku mana saja, asalkan warga negara Indonesia dan berdasarkan ketentuan UU telah memenuhi seluruh aspek prosedur dan memiliki kemampuan dan kriteria yang mumpuni dapat maju sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.

Oleh karena itu, dengan kebijakan aturan PT 20%, justru akan semakin mempersempit ruang gerak politik bagi banyak calon pemimpin bangsa baik dari jalur partai politik maupun calon pemimpin yang melalui jalur independent misalnya. Jadi sangat jelas, PT 20% pada kenyataanya adalah sebuah batu sandungan bagi terlaksananya demokratisasi di Indonesia. Titik hitam ini akan semakin menggerus nafas perpolitikan Indonesia, jika kebijakan aturan politis semacam ini masih dilestarikan eksistensinya.

Selanjutnya, ditengah tengah santernya praktek pemilu curang, seyogyanya rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus memiliki hak untuk memilih dan sekaligus hak untuk memecatnya. Caranya adalah dengan mengumpulkan tanda tangan/petisi sebanyak 5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah Pemilihan (DAPIL) untuk anggota DPR, DPD dan DPRD dimana yang bersangkutan mendapatkan dukungan suara.

Anggota DPR harus bebas dari ancaman dan intimidasi dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawab mewakili kepentingan rakyat di Parlemen seperti ancaman Pergantian Antar Waktu (P.A.W) dari petinggi partai politik seperti yang diatur di UU MD3. Kekuasaan partai politik perlu dibatasi melalui ketentuan yang ada.

Keberadaan partai politik dalam satu negara demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan kedaulatan lebih tinggi dari kedaulatan rakyat Indonesia, karena itu kekuasaan partai politik harus dibatasi dengan Undang Undang supaya tidak semakin merajalela.

Kedaulatan tertinggi partai politik itu ada di tangan anggota, kader-kader dan pimpinan partai politik secara menyeluruh dalam satu kesatuan yang bisa yang dilakukan lewat national convention partai, untuk memutuskan semua perkara penting di partainya. Tidak bisa single handedly ditentukan oleh ketua umumnya. Karena hal ini bisa mengarah kepada tyrant and dictatorship, pada hal kalau ini terjadi bukan demokrasi namanya.

Pendeknya, keberadaan partai politik dalam satu sistem pemerintahan demokrasi seyogyanya tidak boleh memiliki kekuasaan dan kedaulatan "lebih tinggi" dari kedaulatan rakyat Indonesia. Karena itu setelah Pemilu selesai, dan setelah  keuangan serta donasi dari publik kepada partai politik sudah jelas dan diketahui dengan baik lewat audit, maka minimal 10 donatur atau 15 donatur terbesar kepada setiap partai harus "dipublikasikan" oleh KPU, supaya publik mengetahuinya. Siapa siapa sajakah mereka...?

Berikutnya untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam pemerintahan baru, seperti bagi bagi kursi menteri kabinet, jabatan Komisaris BUMN dan jabatan Duta Besar Indonesiai di luar negeri, dan sebagainya maka setelah selesai proses audit, kegiatan partai politik harus dihentikan pengaruhnya. Sehingga kader partai yang terpilih menjadi pemimpin bangsa benar benar mandiri tidak lagi direcoki oleh “kepentingan” partai yang menjadi pengusungnya. Karena inilah saatnya bagi kader partai untuk bekerja demi kepentingan bangsa dan negara bukan menjadi petugas partai yang mengabdi pada petunjuk ketua partainya.

Intinya, kedaulatan partai politik harus dibatasi dan tidak boleh lebih tinggi dari kedaulatan rakyat, apalagi mengkudeta kedaulatan rakyat Indonesia. Untuk itu semua memang diperlukan adanya beberapa perubahan Undang Undang seperti Undang Undang tentang Partai Politik, Undang Undang Pemilu, Undang Undang MD3 dan sebagainya.

Peta jalan untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita memang masih sangat panjang dan penuh dinamika. Tetapi dengan adanya beberapa perubahan terkait dengan sistem dan aturan main dalam penyelenggaran Pemilu paling tidak bisa meminimalkan upaya untuk mencegah adanya kecurangan atau rekayasa Pemilu yang sering dimainkan oleh rejim yang sedang berkuasa.

(###)
Innalillahi, Politikus Gerindra Desmond J Mahessa Meninggal Dunia
Innalillahi, Politikus Gerindra Desmond J Mahessa Meninggal Dunia
Ketika Kasus Durian Kembali di Ungkit, Indikasi KPK Berpolitik?
Ketika Kasus Durian Kembali di Ungkit, Indikasi KPK Berpolitik?
Menelisik Agenda Terselubung di Balik Kampanye Anti Radikalisme
Menelisik Agenda Terselubung di Balik Kampanye Anti Radikalisme
Menelisik Agenda Terselubung Dibalik Kampanye Tolak Politik Identitas
Menelisik Agenda Terselubung Dibalik Kampanye Tolak Politik Identitas