Optimalkan Penyelenggaran Angkutan Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Danau Toba, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Di Medan
Optimalkan Penyelenggaran Angkutan Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Danau Toba, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Di Medan
Kepala Bagian Hukum dan Humas, Endy Irawan saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Medan, MERDEKANEWS –  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau serta Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba.

Hal ini untuk mengoptimalkan angkutan sungai, danau dan pelabuhan penyeberangan yang mempunyai peran penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah di Indonesia.

Adapun kegiatan tersebut berlangsung selama 3 hari sejak 05 hingga 07 Oktober 2022 di Hotel Radisson Medan, Sumatera Utara.

“Dengan besarnya peran dan fungsi angkutan sungai dan danau sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas, Endy Irawan saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Lebih lanjut Endy mengatakan, peraturan tersebut mengatur mengenai peran Pemeritah Daerah dalam menetapkan trayek angkutan sungai dan danau, persetujuan pengoperasian angkutan sungai dan danau, penetapan tarif angkutan sungai dan danau sesuai wilayah kewenangannya. Selain itu juga, mengatur kewajiban pengangkutan dan tanggung jawab badan usaha dan/atau perorangan angkutan sungai dan danau terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang.

“Sejalan dengan itu, telah ditetapkan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba untuk meningkatkan fungsi pelabuhan dan kapal yang saat ini pengawasan, pengaturan, dan pengendaliannya dirasa masih minim,” tambah Endy.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kasi Angkutan Sungai dan Danau Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Adittya Mininda dalam paparannya menuturkan lebih detil terkait hal-hal yang diatur pada PM 61 Tahun 2021 tentang Angkutan Sungai dan Danau, yaitu diberikan kewenangan kepada Menteri dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau antarprovinsi dan antarnegara.

Sedangkan, penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau antarkabupaten/kota dalam provinsi diatur oleh Gubernur, serta Bupati/Wali kota berwenang dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau dalam kabupaten/kota.

“Yang penting juga dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau adalah pemenuhan standar pelayanan minimal yang mencakup aspek keselamatan, keamanan, kemudahan, kenyamanan dan kesetaraan dan berlaku paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Hal ini wajib dipenuhi oleh setiap perseorangan / badan usaha angkutan sungai danau,” pungkas Adittya.

Sementara itu, Kepala Bagian SDM dan Umum, Dadan M. Ramdan menyampaikan dengan telah ditetapkannya Permenhub Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba diharapkan tugas pengendalian, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di Danau Toba dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

“Nantinya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba akan menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Danau Toba dan diharapkan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi terkait,” kata Dadan.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilakukan penandatanganan dan penyerahan Sumber Daya Manusia serta Tugas dan Fungsi Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Batara ke Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba, Rijaya.

Adapun kegiatan yang diikuti oleh 68 peserta ini dihadiri oleh Ketua Umum INFA, J.A Barata serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota seprovinsi Sumatera Utara. 

(Hadi Siswo)
Strategi Ditjen Hubdat Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Ketapang dan Jangkar
Strategi Ditjen Hubdat Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Ketapang dan Jangkar
Ditjen Hubdat Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
Ditjen Hubdat Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Jelang Angleb 2024, Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus di Aplikasi MitraDarat
Jelang Angleb 2024, Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus di Aplikasi MitraDarat
Ditjen Hubdat Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet
Ditjen Hubdat Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet