Zaman Jokowi, Indonesia Surganya Garam Impor
Zaman Jokowi, Indonesia Surganya Garam Impor

Jakarta, MERDEKANEWS - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mendorong adanya regulasi yang tepat terkait importasi garam. Jangan sampai mengganggu stabilitas serta melindungi usaha garam nasional.

"Jika pemerintah membuka keran impor garam sebaiknya memang disesuaikan dengan kebutuhan, jangan sampai berdampak kepada kelangsungan usaha dan menjatuhkan harga di petani garam," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Dia menyadari, ketersediaan garam sebagai komponen bahan baku, menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberlanjutan produksi dan investasi.

Namun bila keran impor dibuka, lanjut Yugi, diharapkan pemerintah tetap memantau pendistribusiannya agar tepat sasaran serta tetap menjaga kestabilan garam lokal tersebut. "Jumlah yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan industri, terutama yang nonpangan. Jangan sampai masuk dan beredar di wilayah konsumsi yang selama ini menjadi pasar petani lokal," kata Yugi.

Sementara itu, Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia (HMPGI) Edi Ruswandi menyatakan, keseriusan pemerintah untuk dapat menyerap garam petani, saat ini belum begitu diperhatikan.

Sementara, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan, keharusan impor komoditas garam tidak bisa dilepaskan dengan kualitas produksi garam yang dihasilkan oleh para petani lokal di tanah air. "Selain kualitas, harga garam lokal juga dinilai lebih mahal daripada garam impor, sedangkan kualitas dari produksi petani garam masih berada di bawah garam impor," Kepala Bagian Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi.

Ketua Departemen Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Misbachul Munir menginginkan Presiden Jokowi menerbitkan Inpres mengenai swasembada garam untuk memperbaiki tata kelola garam nasional.

KNTI mengingatkan bahwa untuk mewujudkan swasembada garam yang harus dilaksanakan oleh pemerintah adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman sebagai mandat UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

#SusiPudjiastuti#GaramImpor#KadinIndonesia#

(Setyaki Purnomo)
Presiden Jokowi Bantah Buka Ekspor Pasir Laut, Ini Penjelasannya
Presiden Jokowi Bantah Buka Ekspor Pasir Laut, Ini Penjelasannya
Presiden Jokowi Berkantor di IKN Mulai Hari Ini Hingga Sehari Jelang Purnatugas
Presiden Jokowi Berkantor di IKN Mulai Hari Ini Hingga Sehari Jelang Purnatugas
Sebut Semua Orang Bisa Jadi Jurnalis di Era Digital, Jokowi: Harus Cek dan Ricek Berita Hoaks
Sebut Semua Orang Bisa Jadi Jurnalis di Era Digital, Jokowi: Harus Cek dan Ricek Berita Hoaks
Presiden Jokowi Rencananya Berkantor di IKN Mulai 10 September Hingga 19 Oktober
Presiden Jokowi Rencananya Berkantor di IKN Mulai 10 September Hingga 19 Oktober
Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes, Kini Berobat Tak Perlu ke Luar Negeri
Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes, Kini Berobat Tak Perlu ke Luar Negeri