Kunjungi UMSU Medan, Menteri Bintang Minta Kampus Ciptakan Lingkungan Aman Dan Bebas Kekerasan Seksual
Kunjungi UMSU Medan, Menteri Bintang Minta Kampus Ciptakan Lingkungan Aman Dan Bebas Kekerasan Seksual
Menteri PPPA dan Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP melakukan penandatanganan MOU antara UMSU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kerjasama tersebut untuk mensinergikan berbagai program dan kegiatan, termasuk terkait dengan penecagahan dan penanganan kekerasan seksual.

Jakarta, MERDEKANEWS – Angka kekerasan seksual yang masih sangat tinggi terancam kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa. What for kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan atau institusi pendidikan.

Dalam kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara (8/9) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengingatkan sivitas akademika bahwa sudah menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.

“Masing-masing dari kita, termasuk akademisi; Mahasiswa, dosen atau pengajar, guru besar, peneliti, ilmuwan, dan warga kampus, harus mengambil peran dalam memutus rantai kekerasan di lingkungan kampus,” ujar Menteri PPPA, dalam Kuliah Umum tentang Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak di Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan.

Menteri PPP menilai kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi masalah yang terus terjadi di lingkungan kampus. Mirisnya angka kekerasan yang sebenarnya terjadi jauh lebih besar daripada yang terlaporkan, salah satu penyebabnya adalah relasi kuasa yang ada antara korban dengan pelaku.

Dalam ruang lingkup pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi, berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, diketahui bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan bahkan 27 persen dari aduan terjadi di universitas. Sementara itu, banyak dari korban yang dilaporkan tidak dilaporkan kepada pihak kampus,” ungkap Menteri PPPA.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut Menteri PPPA bisa menjadi titik terang bagi upaya penghapusan kekerasan seksual.

“Terobosan dan kemajuan di satu titik penanganan tentunya akan memberikan pengaruh signifikan bagi seluruh proses penanganan korban kekerasan dari hulu hingga hilirnya. Dengan hadirnya UU TPKS saya sangat berharap, rekan-rekan mahasiswa dan seluruh akademisi juga dapat turut mengawal implementasi dari UU TPKS,” jelas Menteri PPPA.

Selain UU TPKS, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menteri Bintang menuturkan peraturan ini merupakan terobosan penting, karena dapat menjadi pedoman bagi Perguruan Tinggi.

“Ini menjadi pedoman Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan penanganan, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, yang pada akhirnya dapat menciptakan kehidupan kampus yang semakin positif,” tambah Menteri PPPA.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA mengapresiasi Fakultas Hukum UMSU yang telah memiliki mata kuliah terkait dengan perlindungan perempuan, dan perlindungan anak, dan mata kuliah hukum acara peradilan anak. Hal ini dapat menjadi teladan bagi kampus-kampus lain di Indonesia.

Menteri PPPA dan Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP juga melakukan MOU antara UMSU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kerjasama tersebut untuk mensinergikan berbagai program dan kegiatan, termasuk terkait dengan penecagahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya yang saya sampaikan atas langkah-langkah yang luar biasa ini. Saya berharap dengan MOU ini, tidak hanya Fakultas Hukum yang memiliki mata kuliah terkait perlindungan perempuan dan anak, namun juga seluruh arsitektur yang ada di UMSU, karena isu perempuan dan anak sangat berkaitan dengan seluruh perspektif ilmu,” tutup Menteri PPPA.

Prof. Dr. Agussani menjelaskan [Hukum UMSU mulai diberlakukan matakuliah Hukum Perlindungan Anak sejak tahun 2007. Pada tahun 2016, ada spesifikasi terkait anak yang berhubungan dengan hukum, yaitu matakuliah Hukum Peradilan Anak. Selain itu, juga ada matakuliah terkait dengan perempuan, yaitu matakuliah Hukum Perlindungan Perempuan.



(Anugrah)
Faktor Penyebabnya Masalah Ekonomi dan Kemiskinan, Begini Modus Perdagangan Orang
Faktor Penyebabnya Masalah Ekonomi dan Kemiskinan, Begini Modus Perdagangan Orang
Kemen PPPA: Perempuan Merupakan Aspek Penting dalam Penyelesaian Konflik Sosial
Kemen PPPA: Perempuan Merupakan Aspek Penting dalam Penyelesaian Konflik Sosial
KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Lingkup Universitas
KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Lingkup Universitas
Hadiri Sertijab Anggota KPAI, Menteri Bintang Berharap Kehadiran KPAI Mampu Sempurnakan Check and Balance Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Hadiri Sertijab Anggota KPAI, Menteri Bintang Berharap Kehadiran KPAI Mampu Sempurnakan Check and Balance Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Peringatan Hari Ibu, Refleksi dan Penghormatan atas Pergerakan Perempuan Indonesia
Peringatan Hari Ibu, Refleksi dan Penghormatan atas Pergerakan Perempuan Indonesia