Suplemen Viostin DS dan Enzyplex Mengandung Babi
Suplemen Viostin DS dan Enzyplex Mengandung Babi
Suplemen Viostin DS dan Enzyplex mengandung babi

Jakarta, MERDEKANEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.

Dikutip dari laman resmi BPOM di Jakarta, Selasa, yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.

BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

Menanggapi instruksi tersebut, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.

Begitu juga dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM telah menginstruksikan balai besar/balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tetapi tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi".

BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat, manfaat dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Sebelumnya, sempat beredar surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM Palangkaraya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet. BPOM mengimbau masyarakat agar tidak resah dengan perderan surat tersebut.

Sanksi

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan bahwa salah satu hal konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur. Karena itu, jika BPOM telah mengumumkan bahwa dua produk tersebut mengandung babi, maka harus ada informasi di label produk yang bisa diakses oleh konsumen.

“Jika tidak ada tentu merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen yang ada di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Informasi tersebut juga harus mencakup dalam iklan, mengingat mayoritas masyarakat adalah muslim di negeri ini,” kata Agus, Rabu (31/1/2018).

Kerena itu, YLKI mendesak pada BPOM untuk segera berkoordinasi dengan dua perusahan terkait yang terbukti di dalam produksnya mengandung DNA babi. Jika diperlukan, kata Agus, BPOM bisa memberikan sanksi.

“Sanksi untuk menarik produk beredar yang tanpa informasi jelas. Sampai administrasi berupa pembekuan izin edar produk, jika terbukti melanggar ketentuan,” kata dia.
 

(Kirana Izza)
Didampingi Mentan Amran, Presiden Jokowi Sapa Puluhan Ribu Petani, Penyuluh dan Babinsa Se-Jawa Tengah
Didampingi Mentan Amran, Presiden Jokowi Sapa Puluhan Ribu Petani, Penyuluh dan Babinsa Se-Jawa Tengah
Pemkot Tangsel Tak Berkutik Hadapi Peternak Babi
Pemkot Tangsel Tak Berkutik Hadapi Peternak Babi
Airin Perintahkan Penutupan Peternakan Babi di Kelurahan Setu
Airin Perintahkan Penutupan Peternakan Babi di Kelurahan Setu
MUI Tangsel Desak Pemkot Tutup Peternakan Babi di Pemukiman Warga
MUI Tangsel Desak Pemkot Tutup Peternakan Babi di Pemukiman Warga
YLKI Minta Sanksi Hukum untuk Produsen dan Pengedar Suplemen Mengandung Babi
YLKI Minta Sanksi Hukum untuk Produsen dan Pengedar Suplemen Mengandung Babi