Kerja Sama Universitas Dirgantara  Marsekal Suryadarma dan  DJP Kanwil Jakarta Timur Gelar Webinar Perpajakan UMKM
Kerja Sama Universitas Dirgantara  Marsekal Suryadarma dan  DJP Kanwil Jakarta Timur Gelar Webinar Perpajakan UMKM
Tax Center UNSURYA Program Studi S1 Akuntansi melaksanakan Webinar dengan Judul "Perpajakan UMKM di Lingkungan Universitas Dirgantara  Marsekal Suryadarma." Webinar digelar kerja sama dengan DJP Kanwil Jakarta Timur, Kamis (23/6).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Tax Center UNSURYA Program Studi S1 Akuntansi melaksanakan Webinar dengan Judul "Perpajakan UMKM di Lingkungan Universitas Dirgantara  Marsekal Suryadarma." Webinar digelar kerja sama dengan DJP Kanwil Jakarta Timur.

Hadir sebagai  pembicara wakil dari DJP Kanwil Jakarta Timur, Yolanda Angelina Togatorop sebagai Penyuluh Pajak DJP Jakarta Timur khusus membahas mengenai apa itu Program Pengungkapan Sukarela ( PPS ) bagi UMKM ataupun Wajib Pajak umum.

Kemudian Safri SE.MM sebagai pembicara kedua sekaligus Dosen Tetap Prodi Akuntansi FE Unsurya berbicara terkait program pelaporan pajak bagi UMKM dalam proses Program pengungkapan Sukarela.

Program Pengungkapan Sukarela menjadi program pemerintah untuk menggali pendapatan negara dari sisi fiscal dimana merupakan program untuk pemberian kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang dimilikinya.

Dengan program ini, pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah untuk investasi dalam rangka mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan. Kebijakan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlangsung selama 6 bulan ke depan, hingga 30 Juni 2022.

Di awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan pula aturan teknis terkait pelaksanaan PPS yaitu PMK 196/2021. Kemenkeu mendefinisikan pula PPS sebagai kesempatan yang diberikan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajibannya dalam membayar pajak yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Tidak ketinggalan hadir dalam webinar kali ini sudah tentu dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Tutik Siswanti, SE.M.Si , Kaprodi Akuntansi Setiadi, SE.MM.ACPA.CTA.CADE.CAAT serta Kaprodi Manajemen Rita Intan Permatasari, S.TP, MM.

Dalam sambutannya Tutik Siswanti menekankan webinar ini sangat penting bagi hubungan kedua belah pihak baik prodi S1 Akuntansi melalui Tax Center maupun DJP Kanwil Jakarta Timur dan sangat penting bagi Pendidikan Pajak di lingkungan Mahasiswa.

"Begitu pula bagi DJP Kanwil Jakarta Timur sebagai sosialisasi program PPS agar diketahui masyarakat baik dari kalangan UMKM maupun umum," ujar Tutik, Rabu 6 Juli 2022.

Selain itu bertindak sebagai Ketua Panitia ABDIMAS sekaligus ketua panitia webinar ini Bintang Sibarani, SE.MM telah menjalankan program webinar dengan baik dan tanpa hambatan apapun. Acara ini juga di moderator oleh Putu Rani, SE.M.Si yang juga Dosen Tetap Prodi S1 Akuntansi FE Unsurya.

Total peserta sekitar 70 peserta dari berbagai instansi baik perusahaan, UMKM maupun kampus yang berbeda. 

(Hadi Siswo)