Jakarta, MERDEKANEWS -- Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung.
Mereka mendesak advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim segera ditangkap dan dipenjarakan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung, menyikapi babak baru adanya pelimpahan kembali berkas perkara kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz.
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juni 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami ingin mengawal kasus ini sampai dia (Alvin Lim) tahanan dan ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menangkap dan penjarakan Alvin Lim," tegas Adek Manurung kepada media di Kejaksaan Agung, Rabu (15/6/2022).
Adek melanjutkan Laskar Merah Putih terusik untuk mengawal kasus tersebut karena pernyataan Alvin Lim dinilai tidak sopan santun sebagai warga Indonesia yang baik. "Ini orang ngomong dilihatak perutnya. Dia berani menghina seorang jenderal, dia bilang jenderal 'banci'. Jaksa Agung juga dia kerdilkan, dia hina," bebernya.
Ketum Laskar Merah Putih (berkacamata)
Sebagai seorang pengacara, ucapan-ucapan Alvin Lim, dinilai Adek Manurung telah melampaui batas kewajaran dengan mengarahkan masyarakat Indonesia untuk menghina polisi dan institusi-negara lainnya.
"Bukti-bukti itu bisa dilihat di YouTube," ucapnya.
Laskar Merah Putih juga mendesak pihak Kejaksaan Agung dan institusi hukum lainnya untuk bergerak cepat menangkap dan melakukan upaya penahanan terhadap Alvin dengan alasan persidanganya akan dilakukan pekan depan. "Dia suka alasan sakit, supaya tidak ada mangkir lagi yang perlu dilakukan tersingkir," desaknya.
Laskar Merah Putih akan terus mengawal dan mencari Alvin Lim jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkannya dipersidangan. "Kami tahu dimana kantor dan rumahnya. Kami akan kejar, jika dia sakit kami akan kejar dimana rumah sakitnya," pungkas Adek Manurung.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim pada Selasa, 21 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepastian akan digelarnya persidangan kembali Alvin Lim disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
“Benar, informasi dari majelis hakim dan bagian Panmud Pidana digelar sidang sidang tersebut pada Selasa, 21 Juni 2022. Untuk agendanya kita tidak tahu tunggu di ruang sidang nanti. Ini perkara lanjutan bukan perkara baru,” kata Haruno.
Alvin merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana tindak pidana uang (TPPU).
Sidang ini kembali digelar setelah penuntutan penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6/2022). PN Jaksel menerima surat pelimpahan perkara/turunan Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.
Kemudian surat muatan/turunan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018 pada 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama Alvin Lim.
Menurut Haruno, menghadapi menerima kembali pelimpahan berkas diajukan Alvin Lim dari JPU. Setelah itu, mengumumkan penetapan jadwal untuk jaksa agar menghadirkannya.
“Kita sudah mencatat bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti diperintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal yang dimaksud,”.
Sidang ini digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6/2022).
Haruno menjelaskan, perkara dengan Alvin Lim ini belum ada penjatuhan vonis. Baik vonis bebas maupun putusan bersalah atas perkara yang didakwakan.
"Belum ada kesalahan atau kunjungan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang," tulisnya.
Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan tuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama Alvin Lim tidak dapat diterima.
"Artinya, secara administrasi masih, belum. Kalau itu di luar perkara perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan Kasasi) dikembalikan mentah karena belajaran tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau," jelas dia.
Ia menambahkan, jika kemungkinan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap sehingga perlu ditinjau ulang menjadikan perkara ini sempurna. Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, berkasnya dikembalikan lagi untuk disempurnakan.
"Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diuji. Atau secara hukum hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga dikembalikan dulu," ujarnya.
Dari penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), terlihat permulaan permulaan perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua nama lain di atas nama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.
Alvin Lim dakwaan dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan tuduhan kedua Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Pada dasarnya pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat, yang uraiannya bisa dilihat sebagai berikut:
Pasal 263 ayat (1) dan (2)
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau kewajiban, atau bukti sebagai bukti dari sesuatu yang dimaksudkan untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika menggunakan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 378
Barang siapa yang ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau segala sesuatu yang berhubungan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang-barang kepadanya, atau mencegah hutang atau menghilangkankan kesalahan, diancam penipuan dengan penjara paling lama empat tahun.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel diuraikan dengan singkatan tuduhan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta 2 orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi. Perkara dimulai pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita tentang Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.
"Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian uraian singkat tentang SIPP PN Jaksel itu.
persona, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Pun Budi Arman yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Namun demikian, dalam uraian singkatnya tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan hanya terbukti dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian.
Sebelumnya, Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam kasus tersebut.
Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh MA sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
“Dalam perkara tersebut , saya tidak pernah memutuskan kesalahan oleh hakim tingkat manapun dan hakim MA menolak penuntutan. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin.
Kemudian, Alvin menyertakan surat pemberitahuan isi putusan Kasasi yang amarnya bahwa menyatakan dapat menerima permohonan kasasi pemohon kasasi atau aplikasi Alvin Lim.
Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama Alvin Lim tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan biaya dibebankan kepada negara.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan MA telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Alvin Lim.
Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pasal Negeri Jakarta Selatan, dakwaan 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam keterangan putusan MA, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni, pertama, hukum dan tidak hadir di persidangan pada 27 September 2018.
Namun, sidang berikutnya, Alvin hadir pada Rabu, 13 Februari 2019 dan sampai sidang terakhir. jawaban, melalui penasehat hukumnya memberikan surat keterangan sakit dari dokter.
Akhirnya, hakim memerintahkan JPU untuk memanggil secara paksa terhadap agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur KUHAP. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan hasil.
MA kemudian menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Alvin Lim; menyatakan menuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL dengan Alvin Lim tidak dapat diterima;
Selanjutnya, memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL. atas nama Alvin Lim kepada umum; dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Hingga berita dibuat, Alvin Lim tidak dapat dimintai keterangan karena telepon selularnya terblokir.