Tidak Manusiawi, BTN Gunakan Debt Collector untuk Kosongkan Rumah Wartawan Senior
Tidak Manusiawi, BTN Gunakan Debt Collector untuk Kosongkan Rumah Wartawan Senior
BTN

Jakarta, MERDEKANEWS - Bank Tabungan Negara (BTN) diduga membocorkan data nasabah ke pihak ketiga, dan menggunakan tenaga debt collector, serta cara-cara yang intimidatif dan tidak profesional. Yakni, untuk mengosongkan rumah nasabah, yang sedang kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman mereka. 

Kamis ini (9/6/2022), hal itu menimpa wartawan senior Satrio Arismunandar, mantan wartawan Harian Kompas dan Trans TV. Rumah Satrio di Perumahan Taman Cipayung, Kec Sukmajaya, Depok II Tengah, Jawa Barat, dijadikan jaminan pinjaman.

Pada Minggu (5/6/2022), tiga debt collector dari pihak ketiga, PT. Bangun Properti Nusantara, memaksa Satrio dan keluarganya untuk menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah. Alasannya, gagal membayar utang sampai melewati batas waktu yang dijanjikan.

Pimpinan debt collector yang mengaku bernama Riyo itu tidak mau kompromi. Ia mengatakan, kalau perlu ia akan menunggu sampai malam hingga rumah dikosongkan. Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Ketua RW untuk mengosongkan rumah. 

Kalau ada masalah soal ongkos angkutan, Riyo mengatakan siap menyediakan truk. Tinggal  ditelepon saja. Ia juga mengancam, jika Satrio dan keluarga tak mau menyerahkan kunci rumah, akan dibikin “ramai” di lingkungan biar Satrio dan keluarga merasa malu.

Satrio dan keluarga menolak pengosongan, karena merasa tindakan itu dilakukan lewat tekanan, sangat memberatkan dan dirasa tidak manusiawi. Satrio dan keluarga juga tidak ada tempat lain untuk bernaung.

Karena Satrio menolak mengosongkan rumah, pada Selasa (7/6/2022), Sindu –atasan Riyo di PT. Bangun Properti Nusantara—mengirim pesan Whatsapp bernada tekanan: “Gentle sedikit pak kalau mau dibantu. Jangan seperti anak kecil begitulah.”

Berikutnya Kamis (9/6/2022), debt collector Riyo beraksi lagi, pas ketika Satrio dan istri tidak berada di rumah. Yang ada di rumah cuma anak perempuan, dan 2 anak lelaki yang masih kecil (SD dan SMP).

Debt collector Riyo tanpa izin menempelkan beberapa stiker di tembok rumah dan jendela , bertuliskan “aset ini dalam pengawasan PT. Bangun Properti Nusantara – 082113313387 – Dijual/Dilelang.”

Latar Belakang

Istri Satrio memperoleh pinjaman Rp 450 jt dari BTN Cabang Ciputat pada 2015, dengan jaminan rumah atas nama Satrio. Pada awalnya pembayaran cicilan berjalan lancar, tetapi lalu macet, antara lain karena kondisi pandemi Covid-19. Meski begitu, sempat ada pembayaran Rp 80 jt pada Agustus 2021.

Satrio dan istri sudah disatroni debt collector PT. Bangun Properti Nusantara, yang mengaku bekerja sama dengan BTN Pusat (bukan BTN Ciputat), sejak setahun lalu. Namun mereka tidak pernah menunjukkan dokumen-dokumen bukti kerja sama itu.

Pihak BTN juga tak pernah mengirim surat pemberitahuan pada Satrio dan istri bahwa BTN telah mengalihkan penagihan pada pihak ketiga. Tapi faktanya PT. Bangun Properti Nusantara memiliki data keuangan dan cicilan pinjaman istri Satrio, yang artinya kerahasiaan data nasabah sudah dibocorkan oleh BTN.

Petugas BTN Ciputat pernah beberapa kali datang ke rumah untuk menanyakan pembayaran pinjaman. Mereka diberitahu soal adanya penagihan oleh debt collector PT. Bangun Properti Nusantara. Namun pihak BTN tidak pernah melarang Satrio dan istrinya berurusan dengan PT. Bangun Properti Nusantara.

Satrio dan keluarganya memprotes keras cara-cara intimidatif yang tidak manusiawi, tanpa empati, dan tidak mau tahu kesulitan nasabah di tengah kondisi kesulitan ekonomi saat ini. Cara-cara tak profesional itu dilakukan oleh debt collector BTN Pusat. Satrio mengatakan, ia siap menuntut BTN secara hukum, jika cara-cara intimidatif semacam ini terus berlanjut.

Untuk proses selanjutnya, Satrio dan istri mengatakan, mereka telah memberi kuasa pada Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso untuk mewakili mereka, dalam semua perkara yang menyangkut BTN dan debt collector dari PT. Bangun Properti Nusantara.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak BTN. 

OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).

Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector. Jadi, ia katakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.

"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.

"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Namun begitu, ia katakan, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ia memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Hal ini dapat terjadi. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar.

"Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," tandas dia.

Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan.

"Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja," tutup dia.

Hak Jawab BTN Atas Pemberitaan 'Tidak Manusiawi, BTN Gunakan Debt Collector untuk Kosongkan Rumah Wartawan Senior'

(Altjakra)
SSI dan Telkomsigma Jalin Kerja Sama Pengelolaan SLM Bank BTN
SSI dan Telkomsigma Jalin Kerja Sama Pengelolaan SLM Bank BTN
Jadi Bank Terbaik Di Dunia, BTN Konsisten Perangi Perubahan Iklim
Jadi Bank Terbaik Di Dunia, BTN Konsisten Perangi Perubahan Iklim
Dirut BTN Haru Koesmahargyo: Penambahan Modal Percepat Penyaluran Pembiayaan Rumah Khusus MBR
Dirut BTN Haru Koesmahargyo: Penambahan Modal Percepat Penyaluran Pembiayaan Rumah Khusus MBR
Tudingan Satrio Arismunandar Dijawab Bijak oleh BTN, Ini Penjelasannya
Tudingan Satrio Arismunandar Dijawab Bijak oleh BTN, Ini Penjelasannya
Hak Jawab BTN Atas Pemberitaan 'Tidak Manusiawi, BTN Gunakan Debt Collector untuk Kosongkan Rumah Wartawan Senior'
Hak Jawab BTN Atas Pemberitaan 'Tidak Manusiawi, BTN Gunakan Debt Collector untuk Kosongkan Rumah Wartawan Senior'