Perhatikan Kembali, Ketentuan Naik KA Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun
Perhatikan Kembali, Ketentuan Naik KA Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun
Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Jakarta, MERDEKANEWS -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.

Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April s.d 1 Mei 2022.

Untuk memperlancar pada saat keberangkatan di stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:
- Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB
- Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB
- Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB
- Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB
- Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB
- Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.

Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.

*Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:*

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. 

(Iwan P)
Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Angkutan Lebaran 2024
Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Angkutan Lebaran 2024
Tanggapan Bea Cukai Soal Video Viral Beli Sepatu Rp10,3 Juta Kena Bea Masuk Rp31,81 Juta
Tanggapan Bea Cukai Soal Video Viral Beli Sepatu Rp10,3 Juta Kena Bea Masuk Rp31,81 Juta
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan
Selama H-10 Hingga H+10 Lebaran, KAI Sukses Layani 4,39 Juta Penumpang
Selama H-10 Hingga H+10 Lebaran, KAI Sukses Layani 4,39 Juta Penumpang
Kecelakaan KA vs Bus di Martapura, KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
Kecelakaan KA vs Bus di Martapura, KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas