Kemendagri Keluarkan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Daerah
Kemendagri Keluarkan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Daerah
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni

Jakarta, MERDEKANEWS – Ada kabar gembira bagi para Aparat Sipil (ASN) di daerah. Hari ini, Selasa (7 Maret 2022), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Persetujuan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui SIPD.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni kepada wartawan, Senin malam (6/3/2022).,

Menurutnya, persetujuan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui SIPD, dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan.

“Hari ini sudah diterima pertimbangan dari Kementerian Keuangan untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama,” ungkapnya.

Selasa ini, pihaknya akan melakukan rapat lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat.

Fatoni mengemukakan  Dasar Hukum TPP ini. Yaitu: 

a. Pasal 58 PP  No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: 

- Pemda dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

- Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP.

- Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

b. Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022:

- Besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, rasionalitas.

- Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda melalui SIPD.

- Penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif.

c. Kepmendagri 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda:

- Persetujuan tertulis MDN melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

d. SE Mendagri 900/4834/SJ.

- Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Simona.

Fatoni juga menjelaskan Proses pengeluaran TPP ini, yaitu:

a. Permohonan persetujuan TPP ditujukan kepada MDN Cq. Ditjen Bina Keuda Tembusan Biro Ortala.

b. Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.

c. Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah.

d. Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

e. Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan


Mengenai Syarat Pemberian Persetujuan TPP, Fatoni menjelaskan, yaitu:

a. Permohonan Persetujuan TPP

b. Hasil Validasi Biro Ortala

c. Pertimbangan Persetujuan Pemberian TPP dari Kemenkeu.

Sedangkan mengenai hal-hal yang perlu diivalidasi, yaitu:

a. SK Tim TPP

b. Perkada tentang TPP


c. Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022

d. Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda

e. Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

f. Evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.

g. Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.

Terkait kriteria Pemberian TPP,  menurut Fatoni Hb Hb Hb Hb yaitu,  Beban Hb Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Tempat Bertugas, Kelangkaan Profesi.

(Hadi Siswo)
Kemendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Kembangkan Pariwisata Sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Kemendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Kembangkan Pariwisata Sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Wujudkan Kemandirian Daerah, Wamendagri Ribka Dorong Perbaikan Tata Kelola BUMD
Wujudkan Kemandirian Daerah, Wamendagri Ribka Dorong Perbaikan Tata Kelola BUMD
Kemendagri: SPMB Harus Jadi Jaminan Semua Anak Bisa Bersekolah
Kemendagri: SPMB Harus Jadi Jaminan Semua Anak Bisa Bersekolah
Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil
Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil
Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada
Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada