Pelapor Pertanyakan Dugaan Intervensi Karo Paminal di Polresta Denpasar
Pelapor Pertanyakan Dugaan Intervensi Karo Paminal di Polresta Denpasar
Terlapor Viling Halim. (Istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Barata Sembiring Brahmana (83), warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan beserta dua anak buahnya, Kompol Adhi Pradana dan Iptu Bagus Cahyo Sakti di Polresta Denpasar, Bali.


Barata mengakui aduan yang disampaikannya kepada Kapolri terkait dugaan adanya kesewenang-wenangan dan keberpihakan Karo Paminal dan kedua anak buahnya, telah ditindaklanjuti oleh Divpropam Polri. Hal itu ditandai dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap dirinya pada 21 September 2021 lalu


"(Saya akui) pengaduan saya sudah ditanggapi Kapolri, tapi sesudah saya diambil keterangan, hingga saat ini tidak ada perkembangan dan tindakan yang diambil terhadap oknum yang saya laporkan tersebut," ujar Barata kepada awak media, Senin (7/2/2022) di Jakarta.


"Sesudah itu tidak ada follow up, kelanjutanya tidak ada," sambungnya.


Kegundahan Barata melaporkan perilaku Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan beserta Kompol Adhi Pradana dan Iptu Bagus Cahyo Sakti, diakuinya dilatarbelakangi adanya dugaan intervensi terkait kasus yang dilaporkannya di Polresta Denpasar dengan nomor: STPL/61/I/2021/Bali/Resta DPS, pada hari Jumat, 22 Januari 2021. Terlapornya Villing Halim. 


Dalam laporannya di Polresta Denpasar, Barata bertindak sebagai pemegang kuasa villa atas nama Joseph. Barata melaporkan Viling atas aksi perusakan kunci rumah/memasuki pekarangan villa milik Joseph, anaknya. 


Selang dua minggu setelah kasus itu dilaporkan, kata Barata, Polresta Denpasar didatangi dua anggota Biro Paminal Divpropam Polri, Kompol Adhi Pradana dan Iptu Bagus Cahyo Sakti yang diduga diperintah oleh Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua anggota Biro Paminal itu turun ke Polresta Denpasar pada 5 Pebruari 2021.


Sejak kehadiran kedua anggota Biro Paminal Divpropam Polri itu, kata Barata, kasus tindak pidana yang yang dilaporkannya di Polresta Denpasar, jalan di tempat.


"Sedangkan saya belum diperiksa terhadap kasus yang saya laporkan. Saksi pun belum diperiksa, kok begitu cepat turun Paminalnya disana, mengintimidasi saksi, saya dan laporan saya," ujar Barat dengan heran.


Barata merasa 'kehadiran' Karo Paminal bersama kedua anak buahnya sebagai bentuk intervensi. "Adanya campur tangan Karo Paminal membuat laporan saya tidak berjalan," tudingnya.


Karena itu pula, Barata mempertanyakan dan berharap adanya sanksi terhadap ketiga oknum di Biro Paminal itu supaya masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian hukum.


"Tindakan apa yang telah diambil (Petinggi Polri) terhadap ketiga oknum itu. Karena, kenyataannya, mereka masih duduk di tempat yang sama," ujar Barata dengan nada tanya.

"Kita mengharapkan Pimpinan Polri mengambil tindakan yang setimpal terhadap 3 oknum polisi itu," sambungnya.





Saling Lapor


Ihwal persoalan Joseph dan Viling Halim berawal tidak adanya kecocokan lagi, setelah sebelumnya hidup dalam satu atap di Benoa Bay Villas, Nusa Dua, Badung, Bali.

"Joseph anak saya memutuskan hubungannya karena pacarnya itu selingkuh dengan lelaki lain," ujar Barata.

Karena dianggap telah berkhianat, sekitar Oktober 2019 Viling Halim dikeluarkan dari rumah Joseph. Rumah itu kata Barata dibelinya seharga Rp5 miliar pada tahun 2017 untuk Joseph, putranya.

Sejurus hengkangnya Viling Halim, masih di Oktober 2019, Joseph memakai bantuan seorang karyawannya untuk mengganti kunci pintu dan kunci kamar. Tujuannya agar Viling Halim tidak bisa masuk ke dalam rumah tersebut.

Adapun barang-barang milik Viling Halim yang ada di villa tersebut dipindahkan ke sebuah hunian kos-kosan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Bali. "Artinya dia (Viling Halim) sudah punya tempat tinggal setelah dikeluarkan dari villa Joseph," tutur Barata dan menyebut proses pemindahan barang dilakukan perusahaan jasa Mover dan diawasi langsung oleh sahabat Joseph bernama Gandhi Sidik.

Dalam proses pemindahan barang-barang, kata Barata, rupanya Gandhi membawa 9 botol minuman dan sebuah laptop ke Jakarta yang dia pikir milik Joseph. "Dia (Gandhi) pikir itu barang-barang itu milik Joseph. Gandhi juga membawa barang-barang itu tanpa sepengetahuan Joseph, yang saat itu sedang berada di luar negeri. Jadi Joseph tidak tahu," kata Barata.

Rupanya, aksi Gandhi diketahui Viling Halim. Gandhi lalu menyerahkannya kepada Viling Halim. "Ini saya kembalikan, kalau ada apa-apa nanti urusan kamu sama Joseph, ya," ucap Gandhi kepada Viling Halim sambil menyerahkan bukti penyerahan barang sebagaimana disampaikan Barata saat menjelaskan kronologi peristiwa kepada awak media.

Barata menceritakan peristiwa tersebut terjadi sekitar 19 Desember 2019. Rupanya persoalan tidak selesai sampai disitu. Pada 14 Januari 2020, Viling Halim membuat laporan polisi di Polda Bali. Joseph dan Gandhi dilaporkan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Joseph dan Gandhi pun jadi tersangka kasus pencurian. "Tuduhannya Gandhi mencuri barang, disuruh Joseph. Faktanya, Joseph waktu kejadian berada di luar negeri," kata Barata.

Joseph diakui Barata hingga saat ini belum bisa kembali ke tanah air lantaran terbentur persoalan Covid-19 di Kanada yang diakuinya sangat ketat. "Joseph tidak bisa datang ke Indonesia karena terhalang kasus Covid-19 di Kanada, sehingga villa itu kosong. Nah, dalam kondisi itu, Viling Halim masuk ke villa dengan merusak kunci pintu yang telah diganti sebelumnya. Padahal, status kepemilikan rumah itu adalah sah milik Joseph, anak saya," ucap Barata.




Law is Fact
 
Herna Sutana yang bertindak sebagai kuasa hukum Barata Sembiring Brahmana membenarkan adanya aduan kasus yang ditanganinya tersebut. "Kita adukan ke Kapolri karena Kompol Adhi dan Iptu Bagus menurut  saksi Ketua Lingkungan yang didatangi Paminal, kedatangan anggota Paminal tersebut atas perintah dari Karo Paminal," ujar Herna.

Herna juga bertanya dengan nada heran, bagaimana Viling Halim bisa 'menguasai' villa sementara hak hukum atas hunian yang ditempatinya berstatus milik orang. "Masak sih polisi tidak ngerti kalau si Villing Halim itu hanya mengantongi PPJB perjanjian, bukan perpindahan hak, dan belum bayar pula. Diduga polisi malah membela viling halim, ada apa, ini kan aneh," bebernya heran.


Menurutnya, hukum itu law is fact, harus ada bukti. "Intinya ini perempuan (Viling Halim) bisa merajalela seperti itu patut diduga ada yang membekingi dia dari pihak kepolisian. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak punya hak masuk rumah orang (Joseph) dengan cara merusak kunci dan penyidik Polda Bali diduga masuk ke rumah itu untuk menggeledah tanpa seizin (Joseph) yang punya rumah. Ini kan aneh," ujar Herna. 

"Kocaknya lagi, polisi mengatakan bahwa Viling Halim legal disitu hanya dengan berdasarkan PPJB perjanjian dan belum dibayar. Bagi penyidik, PPJB itu sah katanya. Dasarnya apa?" jelas Herna, heran.


Kepala Biro Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang dihubungi via aplikasi WatssApp-nya tidak menjawab pertanyaan wartawan.


Terhadap berita tersebut, Kadiv Propam Polri yang dikonfirmasi belum memberikan respons kepada awak media.

(Red)