Menteri Siti Minta Para Gubernur Fokus Pada Perubahan Iklim
Menteri Siti Minta Para Gubernur  Fokus Pada Perubahan Iklim
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar

MERDEKANEWS -Gubernur se-Indonesia diminta untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim. Pemerintah daerah juga harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Demiikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dalam surat yang dilayangkan kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia, sebagaimana dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (21/1).

Melalui surat tersebut, Siti menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan. Di mana Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Lalu, kepala daerah harus melaksanakan inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi dengan tata waktu yang berlaku. Gubernur juga perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem  Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Selain itu, lanjut Siti, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK. 

Kemudian, para Gubernur bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya. Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. 

Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para Gubernur.

Pertama,  Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia, telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam Dokumen Glasgow Climate Pact (GCP). 

Glasgow Climate Pact menegaskan rencana untuk meningkatkan ambisi menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius, mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target pengurangan emisi metana. 

Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkernbang. 

Dokumen GCP mencakup delapan elemen yaitu sains dan urgensi; adaptasi; pendanaan adaptasi; mitigasi; pembiayaan, transfer of knowledge, dan  capacity building; bantuan terhadap negara-negara berkembang terkait loss  and damage; implementasi; serta kolaborasi.

Kedua, komitmen Indonesia dalam aksi global perubahan iklim direfleksikan dalam dokumen nasional yaitu Updated Nationally Determined Contribution (NDC) dan Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) dan telah disampaikan kepada UNFCCC pada Juli 2021. 

Dokumen NDC memuat target komitmen Indonesia dalam penurunan emisi GRK dan peningkatan ketahanan iklim, sedangkan dokumen LTS-LCCR memuat visi dan formulasi kebijakan pengendalian perubahan iklim untuk jangka panjang. 

Selain dokumen tersebut, dalam implementasi kebijakan perubahan iklim dan untuk memberikan arahan bagi upaya pencapaian target NDC, maka telah disusun juga  Dokumen Roadmap NDC Mitigasi dan Roadmap NDC Adaptasi. Dokumen dimaksud mencakup pula arahan kerja pada konteks wilayah/daerah untuk upaya pengendalian perubahan iklim, mengatasi dampak iklim, juga dalam memetik manfaat ekonomi atas upaya mitigasi iklim. 

 

(MUH)
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat
Gakkum  LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai