Terkait Pengelolaan Perikanan yang Berkelanjutan, Ispikani Jawa Tengah, Beberkan Permasalahannya
Terkait Pengelolaan Perikanan yang Berkelanjutan, Ispikani Jawa Tengah, Beberkan Permasalahannya
Pengurus Ispikani Jawa Tengah

Jakarta, MERDEKANEWS - Pengelolaan perikanan Indonesia, termasuk Jawa Tengah sangat dinamis. Namun, pada kenyataannya, sampai dengan saat ini, pengelolaan perikanan masih banyak menghadapi permasalahan. 

Ketua Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani) Jawa Tengah Prof Dr Suradi Wijaya Saputra MS mengatakan, pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan lain yang telah disepakati” (FAO, UURI No 31 tahun 2004).

"Dinamika pengelolaan terjadi sejak tahun 80an (saat trawl dilarang), dan Kembali menjadi dinamis dengan keluarnya Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI, dan PermenKP  Nomor 71/Permen-Kp/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI, serta meskipun yang meuncul dan ramai didiskusikan hanya permasalahan cantrang," ujar Prof Dr Suradi dalam ketarangan tertulisnya, Rabu (5/1).

Dijelaskan, tujuan utama pengelolaan perikanan yang disepakati adalah terselenggaranya perikanan yang berkelanjutan, dalam arti upaya pemanfaatan sumber daya ikan menghasilkan produksi maksimum (MSY), dan memberikan keuntungan makmimum (MEY), serta sumber daya ikan dan lingkungannya tetap lestari. Indonesia memang belum cukup berpengalaman dalam pengelolaan perikanan, dan terus belajar serta berikhtiar untuk dapat mewujudkan hal tersebut. 

"Nyatanya, sampai dengan saat ini, pengelolaan perikanan masih banyak menghadapi permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain: 1) belum dipahaminya manfaat pengelolaan perikanan (terkadang masih dikontradiksikan antara kepentingan ekonomi dan ekologi; antara pemanfaatan dan konservasi) secara baik; 2) IUU fishing; 3) Penegakan dan kepatuhan terhadap peraturan perikanan; 4) Data perikanan; 5) Lebih-tangkap (overfishing), 6) kemiskinan nelayan, 7) kerusakan lingkungan pesisir dan laut; dan 8) Koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah," ungkap Prof Suradi.

Jadi, lanjutnya, menarik apa yang direncanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Dirjen Tangkap pada tahun 2021 terkait dengan pengelolaan perikanan, adalah Kebijakan Penangkapan Terukur. Sebagai suatu konsep, kebijakan tersebut sangat baik, yakni mewujudkan tujuan pengelolaan, yaitu membatasi penangkapan ikan untuk menjaga jumlah stok ikan di laut. Semua komponen / para pihak perikanan perlu mengikhtiarkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan benar. 

"Secara garis besar, pembatasan penangkapan ikan dilakukan dengan mengatur: 1) input (jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkap), dan 2) output (jenis dan jumlah ikan, ukuran ikan, waktu dan lokasi penangkapan, pelabuhan pendaratan). Instrumen pengatur adalah perijinan," jelasnya.

Sementara, Sekretaris Ispikani Jawa Tengah Umar Sholeh, M.SI menambahkan, penangkapan oleh kapal industry hanya diperbolehkan pada WPP yang berbatasan dengan ZEE, sedangkan WPP 571 (Selat Malaka dan Laut Andaman), WPP 712 (Laut Jawa), WPP 713 (Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali), WPP 715 (Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau) hanya untuk nelayan local. Bahkan WPP 714 (Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda) karena Laut Banda adalah zona pemijahan dan pembesaran Tuna sirip kuning, kekayaan keaneka-ragaman hayati yang tinggi, sehingga diharapkan menjadi Kawasan konservasi.

"Kelemahan dan permasalahan di atas harus diatasi dan diselesaikan untuk dapat dilaksanakannya penangkapan terukur," kata Umar.

Umar menambahkan, pada masa yang akan datang, ketika segenap pihak yang terlibat dan memiliki kepedulian terhadap perikanan harus bisa pastikan bahwa:

Pertama, masyarakat memahami bahwa pengelolaan perikanan untuk menjamin berlanjutnya usaha perikanan dan ekosistem yang lestari. Kedua, IUU fishing harus terus menerus diperangi dan olehnya maka sistem pengawasan diperbaiki  dan diperkuat

Kemudian, penegakan hukum oleh aparat dan kepatuhan hukum dari pelaku perikanan harus terus diupayakan. Data perikanan harus terus diperbaiki validitas dan realibilitasnya. Dukungan IT diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses perbaikan data. Tidak ada pengelolaan yang baik, tanpa data yang benar.

Selanjutnya, poin kelima, lebih-tangkap (overfishing), menjadi dasar dan acuan dalam pembuatan program aksi atas kebijakan perikanan terukur. Berapa produksi yang direncanakan secara detail per WPP dan per kelompok jenis ikan berbasis pada JTB; Pada kondisi ini maka bisa saja harus melakukan pengurangan dan/atau penggeseran dari satu WPP ke WPP lainnya, atas alat tangkap tertentu yang saat ini ada karena kelebihan di satu WPP tetapi masih dapat ditingkatkan jumlahnya di WPP lain.

Keenam, kemiskinan nelayan, harus menjadikan prioritas kebijakan. Negara harus hadir dalam proses penggantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan yang digunakan nelayan kecil. Negara perlu menganggarkan pengganti pendapatan nelayan pada masa transisi penggantian alat

Kerusakan lingkungan pesisir dan laut; Masalah ini memang sangat kompleks, sebagai ikutan permasalahan sebelumnya seperti: a) alat tangkap tidak ramah lingkungan, b) IUU Fishing, c) kesadaran masyarakat terkait pencemaran, dan lain-lain termasuk pemanasan global, dan 

"Terakhir, koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah. Koordinasi ini sangat penting dan juga kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan penangkapan terukur, terutama terkait dengan pembagian kuota dan wilayah penangkapan. Koordinasi menjadi semakin tidak mudah karena secara kelembagaan DKP Provinsi harus bertanggung jawab kepada pimpinan daerah (secara kewilayahan) dan kepada Menteri (secara sector)," pungkas Umar.

(Atria Aji)
Ispikani Jateng Gelar FGD, Membangun Kolaborasi Inovasi Teknologi Terapan Mendungkung Peningkatan Produksi Perikanan
Ispikani Jateng Gelar FGD, Membangun Kolaborasi Inovasi Teknologi Terapan Mendungkung Peningkatan Produksi Perikanan
KKP Gandeng Ispikani Matangkan Konsep Perikanan Terukur
KKP Gandeng Ispikani Matangkan Konsep Perikanan Terukur
Rakernis Ispikani Telurkan 10 Rumusan Strategis Percepatan Pembangunan Perikanan dan Kelautan 
Rakernis Ispikani Telurkan 10 Rumusan Strategis Percepatan Pembangunan Perikanan dan Kelautan 
Perikanan Terukur Jadi Sorotan Dewan Pakar Ispikani
Perikanan Terukur Jadi Sorotan Dewan Pakar Ispikani