Selasar BEI Ambruk, Pengelola Gedung Harus Diperiksa Polisi
Selasar BEI Ambruk, Pengelola Gedung Harus Diperiksa Polisi

Jakarta, MERDEKANEWS - Anggota Komisi V DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengingatkan tragedi ambruknya selasar di Gedung Bursa efek Indonesia (BEI) jangan terulang.

Eem mengingatkan, pengelola bangunan jangan sampai lalai. Berdasarkan aturan perundang-undangan, apabila ditemukan adanya bukti kelalaian maka bisa dikenakan sanksi pidana. "Mereka (pemilik/pengelola gedung) harus senantiasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan seperti diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," kata Eem dalam rilis di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Terkait kasus selasar di ruang Mezanin di Gedung BEI, Senin (15/1/2017), Eem menyatakan, berduka cita untuk para korban. Fokus utama, saat ini, ditujukan memulihkan kondisi fisik dan psikis para korban.

Politisi PKB ini kembali mengingatkan bahwa tanggung jawab pemilik dan pengelola bangunan tersebut tidak boleh dilupakan. Ya, berdasarkan Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sedangkan jenis pengenaan sanksi ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, ujar dia, UU Jasa Konstruksi juga mengatur tentang kegagalan bangunan yaitu suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi (Pasal 1 ayat 10).

Sebagaimana terdapat dalam aturan tersebut, penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama sepuluh tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan, sedangkan keruntuhan bangunan yang terjadi setelah kurun waktu tersebut menjadi tanggung jawab pengguna jasa konstruksi.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto, mengatakan, siap melakukan penyelidikan dan analisis terhadap seluruh aspek bangunan mulai dari desain, pelaksanaan konstruksi sampai dengan pemanfaatannya.

Hal tersebut dikatakan Heru di Jakarta, Selasa (12/1/2018), menanggapi insiden runtuhnya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. "Tentu hasilnya akan diusulkan untuk memperbaiki dan memperketat sistem penyelenggaraan kegiatan konstruksi bangunan di semua tahapan," kata Heru.

Heru mengatakan, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sangat prihatin atas kejadian ambruknya atap selasar BEI dan berharap para korban mendapat penanganan yang maksimal sehingga dapat segera pulih kembali. Dia bilang, memperhatikan serangkaian kejadian kecelakaan terkait struktur bangunan akhir-akhir ini (sepeti girder jalan tol layang, lantai mezzanine gedung BEI dll), PII menyarankan agar pemerintah lebih mempercepat penerbitan PP (Peraturan Pemerintah), sebagai tidak lanjut dari UU tentang Keinsinyuran No 11/2014 agar kejadian-kejadian semacam ini dapat dihindarkan dan disikapi dengan langkah-langkah yang terukur dan teregulasi.

#TragediBEI#PII#

 

(Setyaki Purnomo)
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Kabar Baik dari Menteri Ida Fauziyah, Kemnaker dan DPR Bahas THR untuk Pengemudi Ojol Besok
Kabar Baik dari Menteri Ida Fauziyah, Kemnaker dan DPR Bahas THR untuk Pengemudi Ojol Besok