ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial.

Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11).

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Menurutnya, berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

(Yani)
Temui Mensesneg, Menteri PANRB Bahas Progres Skenario Perpindahan ASN ke IKN
Temui Mensesneg, Menteri PANRB Bahas Progres Skenario Perpindahan ASN ke IKN
Percepat Peningkatan SDM Ditjen Perhubungan Laut dan Udara, Menteri PANRB: Kinerja Layanan Transportasi Semakin Berdampak ke Masyarakat
Percepat Peningkatan SDM Ditjen Perhubungan Laut dan Udara, Menteri PANRB: Kinerja Layanan Transportasi Semakin Berdampak ke Masyarakat
Berkunjung ke Telkom University, Menteri PANRB Dukung Adopsi untuk Penguatan Digitalisasi Layanan Aparatur Negara
Berkunjung ke Telkom University, Menteri PANRB Dukung Adopsi untuk Penguatan Digitalisasi Layanan Aparatur Negara
Hadiri Musrenbang Prov Jabar, Menteri PANRB Gelorakan Digitalisasi
Hadiri Musrenbang Prov Jabar, Menteri PANRB Gelorakan Digitalisasi
Wujudkan Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penyusunan Arsitektur SPBE
Wujudkan Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penyusunan Arsitektur SPBE