Utang Hampir Rp4 Ribu Triliun, Lapangan Banteng Bilang Masih Aman
Utang Hampir Rp4 Ribu Triliun, Lapangan Banteng Bilang Masih Aman

Jakarta, MERDEKANEWS - Hingga tutup tahun 2017, outstanding utang pemerintah mencapai Rp3.938,7 triliun. Atau setara 29,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Lapangan Banteng markas Kementerian Keuangan mengklaim angka tersebut masih aman.

Berdasarkan rilis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (16/1/2018), utang pemerintah itu, terdiri dari instrumen pinjaman Rp744 triliun, atau 18,9% dari total utang. Ditambah Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3.194,7 triliun, atau 81,1%.

Jumlah outstanding SBN itu, belum termasuk penerbitan prefunding yang dilakukan pemerintah di akhir 2017 senilai US$4 miliar yang dicatatkan pada 2018.

Dalam portfolio SBN tersebut, porsi denominasi valuta asing alias valas,  lebih kecil ketimbang denominasi rupiah. Masing-masing sebesar Rp853,6 triliun atau 21,7%; dan sebesar Rp2.341,1 triliun, atau 59,4%.

Dari portofolio pinjaman, porsi pinjaman luar negeri juga relatif rendah yaitu Rp738,4 triliun, atau 18,7% terhadap total outstanding, yang menandakan masih terjaganya risiko kurs dari porsi utang pemerintah.

Rasio utang yang berada pada kisaran 29,2% terhadap PDB ini, menggambarkan bahwa utang pemerintah hingga akhir Desember 2017, masih dalam kategori aman.

Hal ini menjadi salah satu variabel penilaian dari lembaga pemeringkat kredit yang telah memberikan penilaian layak investasi (investment grade) kepada Indonesia. Karena, ya itu tadi, rasio utang terhadap PDB jauh di bawah 60%.

Saat ini, berbagai skema pembiayaan melalui utang tersebut sebagian besar dimanfaatkan untuk pembangunan sarana infrastruktur maupun kegiatan produktif lainnya.

Sementara itu, porsi pembiayaan utang pemerintah pada 2017, tercatat Rp426,1 triliun. Atau 99,8% dari target APBN-P 2017, sebesar Rp426,9 triliun. Dari porsi pembiayaan tersebut, penerbitan SBN mencapai Rp441,8 triliun, atau sekitar 102% dari target sebesar Rp432,9%.

 

(Setyaki Purnomo)
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP  
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP  
Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Dari Kemenkeu
Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Dari Kemenkeu
Kasus Gratifikasi dan TPPU: Rafael Alun Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU: Rafael Alun Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara
Komitmen Kemenkeu Bina UMKM Masuk Pasar Global
Komitmen Kemenkeu Bina UMKM Masuk Pasar Global
Kemenkeu: PMK-96/2023 Lindungi UMKM Indonesia
Kemenkeu: PMK-96/2023 Lindungi UMKM Indonesia