BPJPH-MPU Aceh Sepakat  Sinkronisasi Sertifikasi Halal
BPJPH-MPU Aceh Sepakat  Sinkronisasi Sertifikasi Halal
Plt Kepala BPJPH Mastuki

Aceh, MERDEKANEWS -- Koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh berlangsung efektif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Selain menegaskan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) telah menjadi komitmen bersama yang berlaku secara nasional, koordinasi  juga menghasilkan kesepakatan untuk mensinergikan penyelenggaraan JPH di Aceh sebagai bagian dari tugas nasional," ungkap Plt Kepala BPJPH Mastuki di Banda Aceh, Jumat (24/9/2021).

Selama ini, sertifikasi halal di provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Prinsipnya Jaminan Produk Halal sebagai komitmen nasional wajib berlaku di seluruh Indonesia. Ini penting dan berkorelasi dengan pengakuan sertifikat halal secara internasional," lanjut Mastuki.

"Karena itu perlu ada  sinkronisasi, agar berkesesuaian dengan semangat dan ketentuan Undang-undang JPH, Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021, serta regulasi JPH lainnya," lanjutnya.

Upaya sinkronisasi tersebut diantaranya terkait fungsi dan kewenangan MPU Aceh dan LPPOM MPU supaya berkesuaian dengan fungsi dan kewenangan BPJPH. Misalnya, LPPOM MPU di Aceh dapat difungsikan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tersendiri yang didukung oleh pemerintah Aceh secara khusus. Itu tidak ada masalah. Regulasi JPH  memungkinkan LPH didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

"Jadi upaya ini sifatnya untuk memperluas, mengembangkan dan meningkatkan, bukan memotong yang sudah ada, tidak _cut off_, tapi proses smooth, sehingga Qanun tetap terakomodir, amanat UU dan PP juga dapat diimplementasikan," imbuhnya.

Selain itu, BPJPH dan MPU Aceh berencana  mengintegrasikan sistem informasi layanan sertifikasi yang dimiliki kedua pihak.  BPJPH saat ini telah mengimplementasikan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL, sedangkan MPU Aceh mengembangkan Sistem Informasi Jaminan Produk Halal atau SIJAMAL.

"Integrasi sistem layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah integrasi data yang tentu dibutuhkan dalam penyesuaian sertifikat halal yang telah diterbitkan. Integrasi sistem layanan juga bagian dari upaya peningkatan layanan  kepada pelaku usaha dan masyarakat," tambah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH tersebut.

BPJPH dan MPU bersepakat untuk meningkatkan kuantintas serta kompetensi auditor halal yang ada. Auditor halal dengan kualifikasi tertentu dapat direkognisi secara langsung. Sedangkan auditor halal dengan kualifikasi di bawahnya dapat diupgrade melalui pelatihan baik yang diadakan oleh BPJPH atau lembaga lain.

Pertemuan yang digelar di Kantor MPU Banda Aceh  dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Kepala Sekretariat MPU Aceh M Murni, dan Ketua LPPOM MPU Thabrani. Hadir pula Koordinator Perencanaan dan Sistem Informasi BPJPH Chuzaemi Abidin, Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Marjuki Ansari, Subkoordinator Sistem Informasi dan Humas BPJPH Muhammad Yanuar Arief, Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Muzakkir, serta sejumlah pegawai pada kedua lembaga.

Pertemuan  dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

(Deka)
Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH - Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal
Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH - Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal
Menparekraf Kick Off Kolaborasi Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Mamin di Destinasi Wisata
Menparekraf Kick Off Kolaborasi Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Mamin di Destinasi Wisata
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 sebagai Peluang Perluasan Sinergi Produk Halal 
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 sebagai Peluang Perluasan Sinergi Produk Halal 
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan RI 
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan RI 
BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan
BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan