Kampanyekan Jaga Laju 30, Ditjen Hubdat Ajak Sejumlah Pihak Wujudkan Keselamatan Berkendara
Kampanyekan Jaga Laju 30, Ditjen Hubdat Ajak Sejumlah Pihak Wujudkan Keselamatan Berkendara
Acara *Bincang Santai Koalisi Teman Sejati (Selamat di Jalan dan Hati-hati)* pada Senin (20/9) siang.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Dalam mewujudkan seruan PBB untuk mengkampanyekan keselamatan berkendara di jalan dengan cara pembatasan kecepatan rendah (30km) di area pemukiman tempat tinggal, sekolah, maupun tempat beraktivitas maka Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan *Bincang Santai Koalisi Teman Sejati (Selamat di Jalan dan Hati-hati)* pada Senin (20/9) siang.

Dalam kegiatan yang berformat webinar ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginginkan terciptanya keamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

“Masih dalam suasana Hari Perhubungan Nasional Tahun 2021, saya sampaikan apa yang diamanatkan oleh Bapak Menteri Perhubungan bahwa berbagai tantangan dan disrupsi yang terjadi tidak menjadikan kita terhenti untuk melaksanakan tugas memajukan Indonesia, terlebih membawa perubahan pada sektor keselamatan dan transportasi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Marilah kita jadikan momentum Hari Perhubungan Nasional ini untuk terus memperbaiki kinerja kita di sektor transportasi darat, sekaligus merefleksikan apa yang kita lakukan,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam sambutan pembukanya.



Saat menyampaikan sambutannya, Dirjen Budi berharap bahwa ada beberapa jenis transportasi yang harus didorong misalnya seperti  transportasi berbasis umum atau massal dan juga transportasi hijau yang tidak menimbulkan polusi seperti sepeda, sepeda listrik, maupun pejalan kaki.

“Kita ingin negara kita dapat menekan polusi udara dan memperbaikinya. Yang kita harapkan bagaimana penggunaan sepeda didorong untuk keperluan masyarakat dan menggantikan sepeda motor atau mobil kita. Dengan Penerapan Jaga Laju 30, ini artinya tidak hanya bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan, akan tetapi juga untuk Kesehatan, Ramah Lingkungan dan layak huni bagi para pengguna jalan khususnya pengguna jalan yang rentan, seperti pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas dan bertransportasi,” ujar Dirjen Budi.

Untuk mendukung dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman dan selamat bagi masyarakat, saat ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan berbagai regulasi sebagai komitmen bersama untuk mendorong penggunaan Kendaraan yang Ramah Lingkungan, antara lain:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Cara Batas Kecepatan;

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan;

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Budi, dalam materi yang dipaparkan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan, M. Risal Wasal menyampaikan bahwa batas kecepatan 30 km/jam pada kawasan tertentu seperti lingkungan tempat tinggal, bekerja, maupun bermain ini perlu untuk menghadirkan keselamatan, kesehatan, ramah lingkungan, dan layak huni. Sehingga semua pengguna jalan terjamin keamanan dan keselamatannya.

“Pada sisi keselamatan, target kita adalah bagaimana mengurangi cedera dan kematian. Bahkan ditargetkan harus menciptakan _zero fatality accident_ atau tidak ada korban meninggal. Sementara mengenai kesehatan adalah bagaimana kita meningkatkan jumlah orang yang berjalan dan bersepeda. Ramah lingkungan adalah bagaimana menciptakan kendaraan yang rendah emisi gas buang. Sementara layak huni berarti menciptakan jalan yang berkeselamatan,” jelas Risal.

Risal juga menjelaskan bahwa ada 5 aksi dalam menciptakan jalan yang berkeselamatan, yakni:
1. Membangun jalan beserta perlengkapannya,
2. Menetapkan batas kecepatan yang sesuai dengan fungsi tiap jalan,
3. Menaati batas kecepatan,
4. Memasang fitur keselamatan pada kendaraan, dan
5. Meningkatkan kesadaran tentang bahaya berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menjabarkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban usia SMP- SMA sangat tinggi, sehingga perlu adanya pembenahan untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Melihat angka kecelakaan yang agak miris adalah korban di kelompok usia SMP- SMA yang sangat tinggi sekali. Artinya ini harus menjadi penekanan khusus bagi program keselamatan ke depannya. Di masa pandemi, angka kecelakaan menurun karena mobilitas juga menurun. Namun di sisi lain juga ada yang beralih ke kendaraan pribadi (selama pandemi). Hal yang sama memang ada ketakutan untuk menggunakan angkutan umum, tidak hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri. Namun bedanya di luar negeri mereka beralih menggunakan sepeda karena jarak tempat tinggal dan bekerja tidak terlalu jauh,” jelas Djoko.

Djoko menilai bahwa peranan Kepala Daerah melalui pemerintah daerah dan kolaborasi berbagai pihak sangat berperan penting untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan berkendara ini. “Intinya kalau kepala daerahnya peduli maka dari Dinas Perhubungannya biasanya akan mengikuti. Maka di sini juga diperlukan peran teman-teman komunitas untuk menyuarakan hal ini hingga ke daerah-daerah,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Rudy Saptari, Key Opinion Leader sekaligus tokoh pebalap nasional, Alexandra Asmasoebrata sebagai, Ketua Bike2Work, Fahmi Saimima, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, dan Ketua Road Safety Association (RSA) Indonesia, Ivan Virnanda serta perwakilan dari berbagai komunitas lainnya.

(Hadi Siswo)
Strategi Ditjen Hubdat Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Ketapang dan Jangkar
Strategi Ditjen Hubdat Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Ketapang dan Jangkar
Ditjen Hubdat Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
Ditjen Hubdat Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Jelang Angleb 2024, Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus di Aplikasi MitraDarat
Jelang Angleb 2024, Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus di Aplikasi MitraDarat
Ditjen Hubdat Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet
Ditjen Hubdat Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet