Menteri LHK Sebut Desa Konstitusi Pola Asli Desa Indonesia
Menteri LHK Sebut  Desa Konstitusi  Pola Asli Desa Indonesia
Menteri LHK, Siti Nurbaya

MERDEKANEWS- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, Desa Konstitusi atau Nagari Konstitusi, merupakan pola asli desa-desa di Indonesia.

“Akhir pekan lalu,s aya mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang telah dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Siti Nurbaya, dalam keterangn tertulis, Selasa (31/8)  

Menteri Siti Nurbaya  menyambut  sangat baik agenda Mahkamah Konstitusi  (MK) ini, dan tercatat sudah ada di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua. 

Dikemukakan Menteri Siti, sebuah proses perjalanan yang sangat  panjang untuk  sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014  yang mengatur tentang  Pemerintahan Daerah  dan tentang Desa. 

“Bahwa penerintahan desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi  dan  antropologis, tata cara kehidupan masyarakat di desa,” ujarnya. 

Sehingga, lanjut Menteri Siti,  aktualisasi  penyelenggaraan pemerintahan desa pada  dasarnya mencakup  administratif pelayanan publik dan pembinaan nilai-nilai budaya, adat istiadat, kultural. Keunikan seperti ini  mungkin tidak bisa didapatkan di negara lain. 

“Ini sekaligus menunjukkan  kepada  dunia karakter akan Bangsa kita yang beraneka ragam   berketahanan dari segala gangguan dan ancaman,” katanya. 

Bahu Membahu Tangani Adat

Oleh  karena  itu, sejak 2014 akhir KLHK bersama-sama Kemendagri bahu membahu menangani hal-hal berkaitan dengan adat. 

Dalam hal kelembagaan merupakan   pembinaan  Kementerian Dalam Negeri dan  dalam jal kewilayahan menyangkit hutan merupakan pembinaan Kementerian LHK. 

Sama  halnya dengan capaian pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia, yang saat ini kebijakan dan langkah-langkah penanganan tentang hutan adat sudah  dalam  jalur  yang tepat dengan terobosan percepatan  yang sesuai menurut peraturan perundangan. 

Tentu saja lanjut Menteri Siti,  implementasi lapangannya masih membutuhkan banyak dukungan, dan kerja bersama setiap elemen, pemerintah daerah, DPRD masyarakat hingga ke tingkat tapak.

“Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan, demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tandasnya. 
 

(Muh)
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat
PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023
PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023
Gakkum  LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI
PLN–KLHK Teken MoU Kolaborasi Tingkatkan Penggunaan Energi Terbarukan
PLN–KLHK Teken MoU Kolaborasi Tingkatkan Penggunaan Energi Terbarukan