Ditjen Bina Pemdes Makin Intensif Pantau Pilkades Serentak, Pelaksanaan Pilkades Di Kalteng Taat Prokes
Ditjen Bina Pemdes Makin Intensif Pantau Pilkades Serentak, Pelaksanaan Pilkades Di Kalteng Taat Prokes
Pilkades serentak di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual melalui video conference.

Pemantau pilkades serentak tersebut dipimpin oleh Direktur Fasiitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Drs. Lutfi T.M.A, M.Si.

"Penerapan protokol kesehatan telah dilaksanakan dengan baik dibuktikan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3o C, pengaturan jarak kursi tunggu, pemberian sarung tangan sekali pakai kepada pemilih, hingga pembagian jam kedatangan pemilih," kata Lutfi, di Jakarta, Sabtu (31/7/21).


Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 9 desa dan diikuti 30 calon Kepala Desa.

Sementara, jumlah TPS di Kabupaten Sukamara tercatat sebanyak 25 TPS dengan total pemilih sebanyak 10.045 orang telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).



Sementara itu, Bupati Sukamara H. Windu Subagio beserta unsur forkopimda lainnya melaporkan seluruh tahapan persiapan pelaksanaan pilkades, utamanya terkait penerapan protokol kesehatan, sehingga pilkades serentak di Kabupaten Sukamara dapat berjalan tertib, aman dan bebas Covid-19.

"Pilkades serentak di Kabupaten Sukamara adalah kerja sama kominfo dan pemerintah desa membuat fitur quick count dalam aplikasi portal desa sehingga masyarakat dapat ikut serta memantau penghitungan suara di tempat masing-masing dan mencegah terjadinya kerumunan," terang Bupati Windu.


Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah mengeluarkan surat nomor 141/3417/BPD tanggal 27 Juli 2021 yang pada intinya meminta pelaksanaan pilkades serentak dan PAW pada  wilayah level 3 dan level 4 Jawa Bali dan wilayah level 4 di luar Jawa Bali untuk ditunda.

Selanjutnya untuk wilayah level 3 di luar Pulau Jawa Bali, level 2, dan level 1 dapat melaksanakan pilkades serentak dan PAW setelah pada wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan diktum kesembilan huruf i dan diktum kelimabelas huruf i dengan tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020, sedangkan dalam hal tidak terkendali menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota untuk menunda pelaksanaan pilkades serentak dan PAW.


Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. menyampaikan arahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara untuk tetap waspada terhadap pandemi Covid-19 dan mendorong seluruh Pemerintah Desa di wilayahnya agar terus memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan peran posko desa, mendorong penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.

"Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa akan terus memantau kesiapan pelaksanaan pilkades serentak baik dari aspek penegakan protokol kesehatan, pengamanan, dan pengawasan situasi pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten/Kota pelaksana pilkades berikutnya," tegas Dirjen Yusharto.

Sampai dengan saat ini, 59 Kabupaten/Kota telah melaksanakan pilkades serentak di Tahun 2021, dengan jumlah keseluruhan desa pelaksana sebanyak 4.389 desa yang tersebar di 765 kecamatan.

Jumlah DPT keseluruhan sebanyak 7.399.726 orang yang tersebar di 18.679 TPS, dengan persentase rata-rata kehadiran pemilih sebesar 80,56%.

(Deka)
Patuhi Prokes, Pilkades Serentak Probolinggo dan Bangkalan Berjalan Sukses
Patuhi Prokes, Pilkades Serentak Probolinggo dan Bangkalan Berjalan Sukses