Cara Anies Baswedan 'Membonsai' Para Naga di Proyek Reklamasi
Cara Anies Baswedan 'Membonsai' Para Naga di Proyek Reklamasi
Pembangunan reklamasi di Pulau C

Jakarta, MERDEKANEWS - Membatalkan pembangunan reklamasi ternyata tidak mudah. Anies Baswedan terus mencari celah untuk ‘membonsai’ para naga dan cukong yang bakal menguasai Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memutar otak. Dia bakal berhadapan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diketahui, BPN menolak pembatalan dan penundaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau hasil reklamasi.

Anies mengaku sudah menerima surat dari BPN dan saat ini masih dipelajari. "Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," kata Anies seusai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK DKI, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Anies mengungkapkan, dalam surat BPN menegaskan bahwa sertifikat HGB di pulau-pulau reklamasi tidak dapat dibatalkan. Namun dalam pandangannya, sertifikat itu tetap bisa dibatalkan. "Banyak item-item yang menurut pandangan kami, kalau ada cacat administrasi sebenarnya itu bisa dibatalkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pertimbangannya, Pemprov sudah menarik dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dan menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil menolak permintaan tersebut. Dia mengatakan, bahwa BPN tidak bisa membatalkan HGB karena sudah sesuai aturan administrasi pertanahan yang berlaku.

Anies justru meyakini masih ada aturan hukum yang dapat digunakan untuk membatalkan HGB tersebut, yakni peraturan menteri."Ada peraturan menteri yang membolehkan (untuk dibatalkan). Jadi itu bisa dipakai," ucap Anies.

Dia melanjutkan, jika peraturan menteri bisa membatalkan legalitas atas HGB reklamasi tersebut, otomatis Pemprov DKI tak perlu mengajukan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diberitakan, proyek reklamasi dimiliki para cukong. Para cukong itu dikenal dengan sebutan Sembilan Naga. "Naga-nya yang kemarin dicekal KPK lalu bebas lagi," ungkap pejabat DKI yang namanya enggan disebutkan.

(Keyza B Ahmad)
Sah Jadi Presiden, Prabowo: Mas Anies Senyuman Anda Berat Sekali
Sah Jadi Presiden, Prabowo: Mas Anies Senyuman Anda Berat Sekali
Jokowi Minta Semua Bersatu Usai Putusan MK: Dukung Proses Transisi Pemerintahan Baru
Jokowi Minta Semua Bersatu Usai Putusan MK: Dukung Proses Transisi Pemerintahan Baru
Presiden Jokowi Soal Putusan MK: yang Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti
Presiden Jokowi Soal Putusan MK: yang Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti
Jangan Pasang Ekspektasi Terlalu Tinggi, MK Diyakini Tidak Berani Diskualifikasi Gibran
Jangan Pasang Ekspektasi Terlalu Tinggi, MK Diyakini Tidak Berani Diskualifikasi Gibran
AHY: Allah SWT Berikan Jalan yang Terbaik Bagi Demokrat, Kalau Masih di Koalisi Lama Bisa Hancur Lebur
AHY: Allah SWT Berikan Jalan yang Terbaik Bagi Demokrat, Kalau Masih di Koalisi Lama Bisa Hancur Lebur