Pandemi, Investasi Uang Kripto Makin Jos
Pandemi, Investasi Uang Kripto Makin Jos

MERDEKANEWS - Tren investasi uang kripto terus berkembang pesat di tengah pandemi Covid-19. 

Pasarnya  mengalahkan transaksi di pasar saham dan pasar keuangan lainnya. Sayangnya, regulatornya masih jalan sendiri-sendiri.

Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri mempertanyakan pengawasan dari regulator.  Celakanya, regulator pasar keuangan, terkesan jalan sendiri terkait pesatnya perdagangan uang kripto.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata dia, transaksi aset kripto sepanjang Januari-April 2021 tembus Rp 237 triliun. Jumlahnya naik 400% dibanding tahun sebelumnya.

Sementara, perkembangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), transkasi harian IHSG di periode yang sama berada di kisaran yang jauh lebih rendah, yakni Rp 9 triliun hingga Rp 20 triliun.

Ironisnya, kata Deni, koordinasi dan kerja sama antara regulator keuangan di Indonesia, dalam mengawasi melonjaknya investasi aset kripto, terkesan kendor. 

Padahal, pengawasannya sangatlah penting. Terutama dalam aspek knowledge sharing industri yang dibawahi dan sentralisasi kebijakan yang konsisten.

"Selain untuk meningkatan perilindungan konsumen dan pemahaman fundamental terhadap produk investasi, para regulator juga memiliki peran besar dalam membuat kebijakan yang dapat bersifat pengawasan dan pencegaha. Tetapi juga masih menyisakkan cukup ruang untuk terus mengembangkan inovasi teknologi di dalam industri aset kripto," papar Deni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6).

Karena hal ini, tambah Deni dapat berkontribusi positif terhadap daya saing industri keuangan Indonesia dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global di era ekonomi digital.

Di mata Deni, lembaga pengawas sektor keuangan terkesan jalan sendiri-sendiri. Bahkan memiliki pandangan yang bersebrangan yang mengendepankan kepentingan masing-masing institusi.

"Akhir-akhir ini OJK terus memberikan peringatan mengenai bahaya investasi aset kripto dikarenakan nilai yang fluktuatif, tidak memiliki underlying asset dan tidak dalam pengawasan OJK. Banyak kalangan berpandangan ini merupakan sebuah blunder, karena aset kripto memiliki analisa fundamental investasi yang berbeda dengan saham," tegasnya.

Ditambah lagi, lanjut Deni, penggunaan teknologi blockchain yang terdisentralisasi, memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Dan, otoritas penuh berada di tangan komunitas dan pemilik aset kripto, yang memang ditujukan untuk mengihilangkan middleman pengawasan yang sering memiliki trust issue.

Berbeda dengan OJK, lanjutnya, Bappebti menyatakan, akan segera meluncurkan bursa kripto Digital Future Exchange bersama dengan perusahaan exchange yang dibawahinya. Tidak menutup kemungkingan pendirian bursa merupakan dorongan tekanan dari para anggota exchange. Dan tanpa koordinasi dengan lembaga pengawasan keungan lain. 

"Terutama terkait dengan kebijakan know your customer dan due diligence , bursa kripto dapat meningkatan resiko kejahatan keunagan seperti pencucian uang, penggelapan dana dan fraud," ungkap Deni.

Sementara BI, lanjut Deni, menyatakan tidak buru-buru menerbitkan mata uang digital yang disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC), yang menggunakan teknologi yang mirip/sama dengan aset kripto. 

Padahal transaksi digital melalui e-wallet dan platform e-commerce meningkat drastis terutama di masa pandemi saat ini.

"Jika tidak segera melakukan pengkajian yang lebih serius lagi, dan menerapkan kebijakan konkrit terkait industri aset kripto, digital currency dan pengaplikasiannya, BI dapat kehilangan kendali atas kebijakan moneter, untuk mengawasi inflasi dan stabilitas keuangan," ungkap Deni.

Deni berharap lembaga pengawasan keuangan segera duduk bersama untuk membuat regulasi bersama yang konsisten dan selaras. Demi menjawab perkembangan aset kripto yang lebih cepat dari kesiapan para regulator.

Selain itu, kata Deni, lembaga legislatif nasional, seperti Komisi XI dan Komisi VI DPR, memiliki andil yang sangat besar. Khususnya dalam mendorong terbangunnya sinergi dan koordinasi antara OJK, Bappebti dan BI.

(MUH)
Kantor Digeledah KPK Buntut Kasus CSR BI, Begini Kata OJK
Kantor Digeledah KPK Buntut Kasus CSR BI, Begini Kata OJK
Dunia Perbankan Tidak Baik-baik Saja, Berikut Daftar 18 Bank Bangkrut Hingga Desember 2024
Dunia Perbankan Tidak Baik-baik Saja, Berikut Daftar 18 Bank Bangkrut Hingga Desember 2024
Menteri Maman Tegaskan Penghapusan Piutang Hanya Berlaku Bagi UMKM dalam Daftar Hitam
Menteri Maman Tegaskan Penghapusan Piutang Hanya Berlaku Bagi UMKM dalam Daftar Hitam
Menkomdigi Ajak OJK Perkuat Sinergi Perangi Judi Online
Menkomdigi Ajak OJK Perkuat Sinergi Perangi Judi Online
Diapresiasi Negara, BRI Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Sepanjang 2023
Diapresiasi Negara, BRI Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Sepanjang 2023