Bisa Jadi Acuan Daerah Lain, Pilkades Serentak Majalengka dan Jembrana Berjalan Sukses Sesuai Prokes
Bisa Jadi Acuan Daerah Lain, Pilkades Serentak Majalengka dan Jembrana Berjalan Sukses Sesuai Prokes
Pilkades serentak di dua daerah tersebut yakni Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dan Kabupaten Jembrana Bali dilaksakan pada hari Sabtu (22/5/2021).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 127 desa dan diikuti 330 calon kepala desa, serta Jembrana Provinsi Bali dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 3 desa dan diikuti oleh 16 calon kepala desa.

Pilkades serentak di dua daerah tersebut yakni Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dan Kabupaten Jembrana Bali dilaksakan pada hari Sabtu (22/5/2021).

Sementara, jumlah TPS di Kabupaten Majalengka tercatat sebanyak 935 TPS dengan total pemilih sebanyak 348.300 orang dan Kabupaten Jembrana sebanyak 27 TPS dengan total pemilih 9.379 orang yang keduanya telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mengirimkan dua tim pemantau secara langsung ke lapangan dari yakni Chandra Setiabudi dan Andi Muhammad Muhathir untuk Kabupaten Majalengka, serta Pracelia Hat, Dwytia Sartika Sari, dan Dewi Kurniati untuk Kabupaten Jembrana.

"Penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik dibuktikan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3o C, pengaturan jarak kursi tunggu, pemberian sarung tangan sekali pakai kepada pemilih, hingga pembagian jam kedatangan pemilih," jelas Pracelia Hat, salah satu tim pemantau di Majalengka.

Hadir secara langsung di Desa Nanggewer, Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd. didampingi oleh Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka yang pada kesempatan tersebut melaporkan informasi seluruh tahapan persiapan pelaksanaan pilkades, utamanya terkait penerapan protokol kesehatan sehingga diharapkan pilkades di Kabupaten Majalengka dapat berjalan tertib, aman dan bebas Covid-19.

Sementara itu hadir di Command Center kantor Pemda Kabupaten Jembrana, Sekretaris Daerah I Nengah Ledang didampingi oleh Wakapolres, Dandim dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang melaporkan kesiapan pelaksanaan pilkades serentak telah menyesuaikan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ.

Penguatan koordinasi dilakukan bersama kepolisian dan TNI untuk dapat menjaga kondusifitas daerah baik sebelum maupun setelah pelaksanaan pilkades serentak yang dilakukan dengan penurunan personel pengamanan statis dan mobile sesuai dengan kondisi kerawanan desa.

Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melakukan pemantauan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Peningkatann Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dr. Paudah, M.Si di Lantai 2 Gedung C dengan dihadiri Pejabat Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan Bali yang membidangi pilkades dan 13 pemerintah daerah kabupaten pelaksana pilkades tahun 2021 di lingkup Jawa Barat dan Bali seperti Kabupaten Indramayu, Garut dan Klungkung.

Selanjutnya, Direktur menyampaikan pesan agar pelaksanaan pilkades di Kabupaten Majalengka dan Jembrana yang baik dapat menjadi acuan bagi daerah-daerah lain yang akan melaksanakan pilkades serentak dalam waktu dekat.

Selain itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd.  yang hadir secara virtual turut memberikan arahan kepada Bupati Majalengka dan Sekretaris Daerah Jembrana untuk mendorong pemerintah desa di wilayah masing-masing agar tetap waspada terhadap pandemi Covid-19 khususnya dengan terus melakukan pemantauan maupun pendataaan terhadap warga masyarakat pasca masa mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa dan kelurahan.

(Deka)