Polri Izinkan Ahok Keluar Penjara Urus Mediasi Perceraian
Polri Izinkan Ahok Keluar Penjara Urus Mediasi Perceraian
Ahok dan Veronica Tan

Jakarta, MERDEKANEWS - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan bahwa Polri akan memberikan izin kepada terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya.

Kendati demikian, menurut dia, perizinan tersebut harus menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu.

"Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Sebelumnya kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beredar di media sosial.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur. 
 

(Lintang Anindita)
Ahok Beberkan 12 Bukti Chating WhatsApp Veronica Tan dengan TTM
Ahok Beberkan 12 Bukti Chating WhatsApp Veronica Tan dengan TTM
Dicibir Pengacara Ahok, Veronica Tan Masih Diam 
Dicibir Pengacara Ahok, Veronica Tan Masih Diam 
Pak Ahok Sudah Tidak Tahan, Apalagi Setelah Dipenjara
Pak Ahok Sudah Tidak Tahan, Apalagi Setelah Dipenjara
Jelang Hadapi Sidang Pertama Perceraian, Kondisi Pak Ahok Sehat
Jelang Hadapi Sidang Pertama Perceraian, Kondisi Pak Ahok Sehat