Terkait Dugaan Kasus Mesum, Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal: Bupati Gorontalo Harus Berani Mencopot HST Sebagai Kadis Kominfo
Terkait Dugaan Kasus Mesum, Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal: Bupati Gorontalo Harus Berani Mencopot HST Sebagai Kadis Kominfo

Jakarta, MERDEKANEWS – Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal menyesalkan perilaku Haris Suparto Tome (HST), Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo tertangkap basah sedang berduaan di sebuah kamar kos bersama dengan isteri orang oleh aparat kepolisian pada sebuah penggrebekan.

"Seorang pejabat harus bisa menjadi menjadi contoh, harus bisa menjadi tauladan," ujar Jusuf Rizal kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Haris Suparto Tome (HST), sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo adalah orang yang berada di garda depan, di bidang informasi dan komunikasi Pemkab Gorontalo harus bisa menjaga moralitas dan etika yang ada di masyarakat.

“Bilamana perilakunya tidak bisa dijadikan contoh, sesungguhnya dia harus malu dan rasa malu ini harus dibangkitkan oleh bangsa kita. Semestinya dia harus mundur,” tegas Jusuf Rizal.

Dia juga mengimbau pejabat teras di Kabupaten Gorontalo, khususnya Bupati Nelson meminta HST mundur, karena ini menyangkut etika moral. Apapun persoalannya tapi kalau menyangkut pelanggaran hukum seyogyanya dia harus mundur. Apalagi dia sebagai orang komunikasi faham membangun etika dan moral. 

“Menurut saya, beliau tidak harus didesak pun sudah harus mundur. Karena ini memalukan,” tegas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ini.

Kasus itu, lanjutnya, adalah temuan hasil penggerebekan. Karena hasil penggerebekan maka harus diproses hukum hingga tuntas. “Apalagi dia ASN, maka kita mendesak kepada Menpan RB Pak Tjahyo Kumolo untuk bisa memberikan sanksi sebagai ASN yang telah melanggar. Sudah layak untuk diproses,” katanya.

Selain itu, Jusuf Rizal juga berharap Mendagri Tito Karnavian untuk mengambil sikap. Kemudian masalah hukum diproses hukum. Untuk itu sebagai social society akan terus mengawal kasus ini. 

“Menurut saya dua hal ini ditambah etika dan moral menyangkut kriminal, pelanggaaran birokrasi, tata kelola sebagai ASN maupun pribadi, sebaiknya beliau mengundurkan diri atau dimundurkan,” ucapnya.

Jusuf Rizal juga meminta Bupati Gorontalo tidak boleh melindungi. Kalau dia menghalang-halangi maka bupati  juga ikut melanggar norma-norma. 

Kalau perlu, tandasnya, Bupati Gorontalo mengambil tindakan tegas. Mencopot HST sebagai Kepala Dinas Kominfo.

“Kalau ingin klarifikasi, mestinya kepada polisi bukan kepada media. Karena media hanya menyampaikan fakta dan data di lapangan. Simple saja, agar kasus ini terang benderang,” katanya.

Mengenai Dewan Pers, Jusuf Rizal menjelaskan, merupakan lembaga yang bisa menerima keluhan dari masyarakat terkait pers. Tapi dalam konteks mengimbau, memberikan hak jawab tentu ada aturannya.

“Apalagi dengan dasar UU Pokok Pers. Tapi ini konteksnya adalah konteks kriminal dan ditangani oleh penegak hukum. Tidak perlu hak jawab, kalau mau klarifikasi kepada polisi. Kecuali dalam hal bersifat lain,” terangnya.

Kecuali, dia mencontoh, dalam penggerebekkan oleh masyarakat, polisi tidak ada. Pelaku bisa mengklarifikasi. Tapi kalau sudah ada penegak hukum, dan diproses oleh penegak hukum. BAP itu yang berbicara.

“Itu menunjukkan Dewan  Pers tidak hati-hati dalam memberikan rekomendasi  dan memberikan teguran kepada media-media yang memuat berita itu. Tidak pantas. Kalau ada media yang merasa keberatan itu wajar, karena masuk dalam pelanggaran kode etik dewan pers,” pungkasnya.

(Tim)