KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Saut Situmorang

JAKARTA, MerdekaNews -Tabuh genderang perang proyek reklamasi Teluk Jakarta makin panas. Selain ditolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pun tengah mendalami kemungkinan ada keuntungan yang diperoleh korporasi dari proyek reklamasi Teluk Jakarta dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

KPK tengah membuka penyelidikan tentang perkara korupsi korporasi berkaitan dengan reklamasi. "Kita sedang pelajari pidana korporasinya, tapi saya tidak bisa mengatakan menuju ke sana soal keuntungan korporasi dari tindak pidana. Teman-teman sedang mendalaminya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Senin, (30/10/2017)

KPK sebelumnya, telah meminta keterangan dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Menurut Saut, pihaknya mulai mendalami dengan melihat dari besaran kerugian negara yang terjadi. "Ini yang mau dihitung nelayan rugi berapa, hitungannya tidak gampang, cara menghitungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya," ujarnya.

Saut meyakini,  bila memang ada tindak pidana, korupsi korporasi tetap dapat terbongkar meski pengurus korporasi itu sudah meninggal. 

"Kalau pelakunya sudah meninggal, pidana korporasinya masih bisa karena intinya kan pidana korporasi, kalau pelakunya sudah meninggal tidak ada masalah," kata dia.

Penyelidikan korupsi korporasi itu diakui oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebagai pengembangan dari kasus suap mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi terkait dengan pembahasan raperda tentang reklamasi. Keduanya telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Saefulah mengaku, ditanya mengenai reklamasi di Pulau G. Pengembang reklamasi di Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Penyelidik mencari tahu bagaimana proses kajian lingkungan hidup strategis terkait dengan Pulau G, pembangunan di Pulau G memang sempat dihentikan sementara moratorium, tapi moratorium  saat ini sudah dicabut.

Namun kata  Laode, tidak tertutup kemungkinan untuk permintaan keterangan dari pejabat sebelumnya dalam kasus korupsi reklamasi ini, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

(Net)
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi