Tak Punya Dispolusasi, Pabrik Milik Marsel Diganjar Sanksi Administratif Oleh Pemda Babel
Tak Punya Dispolusasi, Pabrik Milik Marsel Diganjar Sanksi Administratif  Oleh Pemda Babel
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Eko Kurniawan Cholid

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Eko Kurniawan Cholid merekomendasikan dilakukannya kajian lingkungan hidup di lokasi pabrik pengelolaan pasir zirkon di RT 01 Dusun, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka milik seorang pengusaha asal Bangka bernama Marsel. 


Hal itu disampaikan menjawab awak media terkait digagalkannya upaya ekspor 8 kontainer berisi 200 ton pasir zirkon bercampur kandungan monasit yang diduga ilegal. Upaya PT Cinta Alam Lestari meloloskan zirkon keluar negeri kandas setelah kasusnya disorot media dan viral di media sosial. Kasusnya kini ditangani Pokja Tim Pusat Kementeriaan ESDM dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipid) Bareskrim Mabes Polri. 


PT Cinta Alam Lestari diduga kuat memanipulasi dokumen dan ada 'koordinasi' dengan pihak terkait sehingga bisa memuluskan ekspor 200 ton zirkon diduga ilegal lantaran dikirim sebelum diterbitkan peraturan gubernur (pergub).
 
Eko menjelaskan rekomendasi terhadap pengelolaan lingkungan perlu dilakukan perbaikan karena ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. "Aspek pengelolaan lingkungannya masih terdapat beberapa kelemahan. Sirkulasi air untuk mencuci pasir penggiling masih keluar media lingkungan, seharusnya itu kondisi (sirkulasi)-nya tertutup," paparnya.


"Dia (perusahaan) harus punya dispolusasi, nah kenyataan dilapangan tidak dilakukan itu," sambungnya. 


Apakah hal ini berarti terjadi penyimpangan, Eko tidak dengan tegas menjawab. Namun, dia menyatakan bahwa kasus pelanggaran seperti itu masuk kategori pelanggaran administrasi dan perdata.


"Bisa juga sebetulnya pada aspek pidananya, tapi itu masih jauh, karena pidana itu adalah sanksi terakhir kalau bicara persepektif lingkungan," imbuhnya.


Eko menjelaskan persoalan terkait masalah pertambangan saat ini perizinan dan pengawasannya sudah beralih ke pusat semua. "Semua soal pertambangan diambilalih oleh SDM Pusat, adapun pemerintah daerah terkait izin lingkungannya saja," terang Eko.


Terhadap temuan pelanggaran dalam proses pembersihan pasir zirkon di area pabrik yang dikelola Marsel, Eko yang lulusan sarjana sosial ini tak berani menjawab sanksi apa yang akan dijatuhkan. Sebab, katanya, ketika temuan pelanggaran tersebut telah diperbaiki maka persoalan dianggap selesai.


"Ketika dia (perusahaan) sudah memperbaiki, berarti sanksi itu kita akan cabut," tukasnya. 


Sebelumnya, sedikitnya 8 unit kontainer bermuatan 200 ton mineral tambang jenis zirkon diamankan pihak Bea & Cukai Pangkal Balam, Pangkalpinang. Sejumlah kontainer bermuatan pasir zirkon tersebut diamankankan tim Bea & Cukai Pangkal Balam, Sabtu (3/4/2021) sore sekitar pukul 17.35 WIB di kawasan pelabuhan peti kemas Pangkal Balam, Pangkalpinang.

Usai diamankan, sejumlah kontainer tersebut dilakukan penurunan oleh tim Bea & Cukai Pangkal Balam guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan pasir zirkon tersebit diangkut dari salah satu gudang yang berada di RT 01 Dusun, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka milik seorang pengusaha asal Bangka bernama Marsel.

(Tim)