Anda Terganggu Debt Collector, Laporkan Saja ke OJK
Anda Terganggu Debt Collector, Laporkan Saja ke OJK

Solo, MERDEKANEWS - Masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku debt collector, atau menemukan petugas pembiayaan ilegal, bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ilegal artinya petugas ketika menyita kendaraan debitur ini ternyata tidak bersertifikat dan tidak dibekali surat tugas," kata Deputi Kepala OJK Solo Tito Adji S di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2017).

Tito mengatakan, jika mengacu kepada aturan OJK, maka hal itu dapat dilakukan oleh debitur yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan, Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyebutkan perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Anto bilang, pasal 50 menyebutkan, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan, wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi. Selanjutnya, perusahaan tersebut perlu menyampaikan pemberitahuan kepada OJK disertai alasan penunjukan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 49, dikatakannya, POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan telah diatur pula mekanisme kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

"Disebutkan, perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Perusahaan pembiayaan harus menuangkan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai," kata Anto.

Anto mengatakan, kerja sama dengan pihak lain wajib memenuhi beberapa ketentuan di antaranya berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia.

"Dalam hal ini, perusahaan juga harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain," kata Anto.

Sementara itu, menurut dia, terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan. "Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi," kata Anto.

#OJK#DebtCollector#InvestasiBodong#

(Eko Satria)
Bertemu CEO LG CNS, Menko Airlangga Dorong Investasi Korea Selatan pada Pembentukan Platform Teknologi Masa Depan
Bertemu CEO LG CNS, Menko Airlangga Dorong Investasi Korea Selatan pada Pembentukan Platform Teknologi Masa Depan
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga: Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Terbuka Untuk Semua Pihak
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga: Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Terbuka Untuk Semua Pihak
OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Triwulan I 2024, 20 KEK Catatkan Investasi Sebesar Rp15,1 Triliun
Triwulan I 2024, 20 KEK Catatkan Investasi Sebesar Rp15,1 Triliun
Viral Video Uang Nasabah Hilang Rp400 Juta, BRI: Terjebak Investasi Bodong, Uang Diambil Sendiri di 2018
Viral Video Uang Nasabah Hilang Rp400 Juta, BRI: Terjebak Investasi Bodong, Uang Diambil Sendiri di 2018