Pengamat Kebijakan Publik: Pencabutan FABA dari Daftar Limbah B3 Tutup Celah Praktek Mafia
Pengamat Kebijakan Publik: Pencabutan FABA dari Daftar Limbah B3 Tutup Celah Praktek Mafia
Pakar kebijakan publik, Agus Pambagio

Jakarta, MERDEKANEWS – Presiden Joko Widodo resmi mencabut Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada 2 Februari 2021. 

Pakar kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai keputusan ini tepat karena FABA mempunyai banyak manfaat sehingga bisa dijadikan sebagai teknologi baru.

“Sebelumnya FABA itu jumlahnya banyak dan sulit dikendalikan sehingga dimasukan ke dalam kategori limbah B3. Tetapi seiring berkembangnya teknologi, FABA ternyata bisa diolah kembali menjadi sesuatu yang berguna,” ujar Agus dalam Polemik Trijaya, Selasa, (16/03/2021).

Agus menambahkan, pencabutan FABA dari daftar limbah B3 juga bisa mempersempit ruang gerak mafia yang “bermain” dalam pengelolaan limbah, sehingga berpotensi merugikan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

“Tempat pengelolaan limbah itu seluruhnya ada di pulau Jawa. Jika PLTUnya ada di Papua atau Sulawesi maka harus diangkut ke pulau Jawa dengan menghabiskan ongkos yang banyak. Jika menimbun limbah terlalu lama, ada hukumannya seperti denda berkisar satu sampai tiga miliar rupiah, sehingga PLTU harus selalu mencari tanah kosong yang baru untuk limbah agar tidak tertimbun tinggi. Sementara untuk mengelola FABA dibutuhkan pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan biaya hingga 400 jutaan, disinilah timbulnya praktik mafia,” ujar Agus.

Namun dengan kebijakan baru pemerintah, pengelolaan FABA kini bisa lebih mudah karena lagi tidak memerlukan dokumen Amdal.

(Deka)
Restorasi Lingkungan: Penerapan Green Shipping Menyokong Target Pemerintah Indonesia
Restorasi Lingkungan: Penerapan Green Shipping Menyokong Target Pemerintah Indonesia
Catatan Kaki 2023: Sektor Maritim Harus Dikelola Lebih Serius untuk Kemajuan Negara
Catatan Kaki 2023: Sektor Maritim Harus Dikelola Lebih Serius untuk Kemajuan Negara
Tanggung Jawab Kemenhub: Mewujudkan Keselamatan dalam Transportasi Laut di Libur Nataru
Tanggung Jawab Kemenhub: Mewujudkan Keselamatan dalam Transportasi Laut di Libur Nataru
Kedaulatan Maritim Indonesia: Ancaman Atau Kolaborasi dengan Investor Asing?
Kedaulatan Maritim Indonesia: Ancaman Atau Kolaborasi dengan Investor Asing?
Perlu Strategi dari Jajaran Korpolairud Baharkam Polri  pada Pengamanan ALKI
Perlu Strategi dari Jajaran Korpolairud Baharkam Polri pada Pengamanan ALKI